• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, August 12, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

Anggota BAIS TNI Kreatif Campurkan Cairan Air Keras

Malino SPDI by Malino SPDI
May 13, 2026
in Entertainment
0
Anggota BAIS TNI Kreatif Campurkan Cairan Air Keras
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan bahwa tindakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI yang mencampurkan cairan pembersih karat dengan air aki untuk menyerang aktivis KontraS Andrie Yunus adalah sebuah inovasi yang tidak terduga. Persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5) menyajikan kesaksian dari para terdakwa, mengungkapkan latar belakang emosi yang mendorong tindakan tersebut.

Dalam sidang ini, diketahui bahwa tindakan menyiram air keras terhadap Andrie Yunus didasari oleh rasa kesal para terdakwa. Ketidakpuasan tersebut berakar dari interupsi yang dilakukan oleh Andrie dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont pada bulan Maret 2025, saat mereka membahas RUU TNI.

READ ALSO

Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2-3 Minggu

Polisi Selidiki Tujuh Saksi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Andrie dianggap telah merusak kehormatan institusi TNI karena keberaniannya menyuarakan pendapat di hadapan para pejabat militer. Menurut Oditur, interupsi itu menghasilkan reaksi emosional yang berujung pada tindakan kekerasan yang sangat ekstrem tersebut.

Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

Menurut keterangan dalam persidangan, prajurit TNI yang terlibat sudah berencana untuk menyerang Andrie karena merasa dirugikan. Sersan Dua Edi Sudarko, salah satu terdakwa, awalnya ingin memukul Andrie, namun Letnan Satu Budhi Hariyanto memberikan saran untuk menyiramnya agar lebih mudah dan cepat. Saran ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam cara ini dianggap lebih praktis oleh mereka.

Pertanyaan pun dilontarkan kepada Budhi mengenai pengetahuannya tentang cairan berbahaya yang digunakan. Ia mengakui tidak mengetahui bahwa campuran tersebut terdiri dari cairan pembersih karat dan air aki. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap akibat dari tindakan mereka.

Budhi melanjutkan bahwa ide untuk mencampurkan cairan berbahaya tersebut muncul secara spontan, tanpa ada pertimbangan akan konsekuensi yang bisa ditimbulkan. Dalam kondisi yang emosional, mereka tidak berpikir jernih dan mengambil keputusan secara rash.

Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana

Dari keterangan yang disampaikan selama persidangan, para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal undang-undang. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1, dengan beberapa pasal subsider terkait kekerasan yang dilakukan terhadap Andrie. Tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.

Selama proses hukum ini, Oditur berusaha menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan mereka. Melalui keterangan dan bukti yang ada, dia mengajak semua pihak untuk memahami betapa berbahayanya tindakan kekerasan, apalagi jika menggunakan bahan berbahaya seperti air aki.

Pasal yang diterapkan kepada mereka menunjukkan bahwa kekerasan, terutama yang melibatkan penggunaan bahan kimia, merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera.

Penyelesaian Kasus dan Tindakan Selanjutnya

Kasus ini membuka diskusi yang lebih luas mengenai tindak kekerasan dan cara penyelesaian konflik di Indonesia. Apartheid kekerasan tidak bisa dibiarkan, terlebih jika melibatkan institusi negara. Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya dialog dan penyampaian pendapat tanpa melibatkan unsur kekerasan, terlepas dari kondisi yang memicu tindakan tersebut.

Penting untuk mengevaluasi kembali pola komunikasi antar institusi dan masyarakat sipil. Kejadian ini seharusnya mendorong TNI, pemerintah, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam menciptakan ruang bagi dialog konstruktif tanpa jalan kekerasan.

Diharapkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa datang. Pengawasan yang ketat terhadap personel militer dalam menjalankan tugasnya juga harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Tags: AirAnggotaBAISCairanCampurkanKerasKreatifTNI

Related Posts

Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2-3 Minggu
Entertainment

Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2-3 Minggu

August 12, 2026
Polisi Selidiki Tujuh Saksi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II
Entertainment

Polisi Selidiki Tujuh Saksi Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

August 12, 2026
Menhut Raja Juli Tak Berkomentar Soal Amplop Bupati Kuansing
Entertainment

Menhut Raja Juli Tak Berkomentar Soal Amplop Bupati Kuansing

August 11, 2026
Dugaan Awal Kebakaran Bromo oleh Wagub Jatim Terungkap: Kelalaian Manusia
Entertainment

Dugaan Awal Kebakaran Bromo oleh Wagub Jatim Terungkap: Kelalaian Manusia

August 11, 2026
Karhutla di Bangka Tengah Mencapai 118 Hektare Pada Juli-Agustus 2026
Entertainment

Padamkan Kebakaran 30 Hektare di Gunung Rinjani oleh Kemenhut

August 10, 2026
Akhir Monitoring Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II oleh Basarnas
Entertainment

Akhir Monitoring Insiden Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II oleh Basarnas

August 10, 2026
Next Post
Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai oleh KPK

Geledah Rumah Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai oleh KPK

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

July 24, 2026

EDITOR'S PICK

Sosok Sederhana Anggota BPK Haerul Saleh yang Meninggal karena Kebakaran Rumah

Sosok Sederhana Anggota BPK Haerul Saleh yang Meninggal karena Kebakaran Rumah

May 8, 2026
Real Madrid Umumkan Pembelian Striker Baru Secara Langsung

Real Madrid Umumkan Pembelian Striker Baru Secara Langsung

July 31, 2026
Pindar Indosaku Dikenakan Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

Pindar Indosaku Dikenakan Denda Rp875 Juta Oleh OJK dan Dirut Terima Peringatan

May 9, 2026
Polri 2026 Komitmen Sebagai Pelindung Masyarakat

Polri 2026 Komitmen Sebagai Pelindung Masyarakat

June 28, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Pemilihan KaKanwil Sumut Melalui E-Voting oleh Menkum Supratman
  • Pemeriksaan Sampel Jenazah Sutrimo Memerlukan Waktu 2-3 Minggu
  • Hujan Meteor Perseid Perindah Langit Indonesia Malam Ini
  • Polisi Selidiki Pasal 300 KUHP dalam Kasus Tantangan Al-Qur’an terkait Miras
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In