Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan dukungan partainya terhadap Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan untuk disahkan sebelum 15 Desember 2026. Menurut Hasto, semangat antikorupsi merupakan bagian penting dari visi dan misi PDI Perjuangan yang berakar dari perjuangan melawan praktik korupsi dan kolusi.
Hasto menekankan bahwa dukungan tersebut tidak semata-mata terkait dengan peraturan, melainkan lebih kepada keinginan untuk memberantas praktik korupsi secara efektif. Dia menyoroti perlunya pengawasan ketat terhadap aparat penegak hukum dalam pelaksanaan undang-undang ini.
“Kami berkomitmen untuk mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah nyata dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya dalam sebuah acara di Yogyakarta. Ia percaya bahwa PDI Perjuangan memiliki tanggung jawab moral dalam hal ini.
Pentingnya Pengawasan dalam Pemberantasan Korupsi
Hasto menyatakan bahwa meskipun adanya undang-undang yang kuat, pengawasan terhadap penegak hukum adalah sebuah keharusan. Menurutnya, tanpa pengawasan yang baik, undang-undang tersebut dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi. Ini menjadi perhatian serius bagi partai dan masyarakat.
Dia menambahkan bahwa realitas di lapangan menunjukkan banyaknya kasus penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat, dan undang-undang yang ada tidak cukup untuk menyelesaikan masalah ini. “Proses reformasi harus melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat,” jelas Hasto.
Ia juga mencatat bahwa penting untuk memahami konteks di mana undang-undang ini diterapkan. Setiap kebijakan harus diimbangi dengan langkah pengawasan serta evaluasi yang komprehensif agar benar-benar efektif.
Kasus Penyelidikan Korupsi yang Mengguncang
Dalam pembicaraannya, Hasto mengangkat contoh nyata mengenai mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang tersangkut dalam kasus penyalahgunaan kewenangan. Penemuan barang-barang berharga di rumahnya telah mengundang perhatian luas dan menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas aparat penegak hukum.
Hasto menekankan bahwa pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan keberadaan undang-undang saja. “Kita butuh perubahan perilaku di setiap level, mulai dari pejabat tinggi hingga masyarakat,” ujarnya, sembari mengajak semua pihak untuk bekerjasama dalam menciptakan keadilan.
Dia menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap praktik-praktik korupsi harus dilakukan secara menyeluruh. Kasus-kasus seperti yang terjadi dengan mantan Jampidsus menunjukkan bahwa sistem perlu diperbaiki agar tidak ada lagi ruang bagi tindakan korupsi.
Kesehatan Hukum dan Moralitas Aparat Penegak Hukum
Hasto mencatat bahwa tanpa ada upaya konkrit untuk melakukan pengawasan dan perbaikan di dalam tubuh penegak hukum, harapan untuk memberantas korupsi akan tetap tinggal harapan. Dia menekankan, “Harus ada langkah ke depan dalam memperbaiki moralitas dan etika aparat kita.” Dalam konteks ini, dia mengusulkan adanya mekanisme kontrol yang lebih ketat.
PDI Perjuangan berkomitmen untuk merumuskan langkah-langkah konkret yang akan diajukan dalam RUU Perampasan Aset, agar tidak ada celah untuk penyalahgunaan kekuasaan. Mekanisme kontrol yang transparan dan kuat adalah kunci untuk mewujudkan hal ini.
Hasto juga mengajak masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam pengawasan dan evaluasi penerapan undang-undang ini. “Kita harus bersatu dalam melawan korupsi, kita tidak bisa menyerah,” ujarnya penuh semangat.
















