Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan bahwa tindakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis TNI yang mencampurkan cairan pembersih karat dengan air aki untuk menyerang aktivis KontraS Andrie Yunus adalah sebuah inovasi yang tidak terduga. Persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5) menyajikan kesaksian dari para terdakwa, mengungkapkan latar belakang emosi yang mendorong tindakan tersebut.
Dalam sidang ini, diketahui bahwa tindakan menyiram air keras terhadap Andrie Yunus didasari oleh rasa kesal para terdakwa. Ketidakpuasan tersebut berakar dari interupsi yang dilakukan oleh Andrie dalam rapat tertutup antara DPR dan TNI yang berlangsung di Hotel Fairmont pada bulan Maret 2025, saat mereka membahas RUU TNI.
Andrie dianggap telah merusak kehormatan institusi TNI karena keberaniannya menyuarakan pendapat di hadapan para pejabat militer. Menurut Oditur, interupsi itu menghasilkan reaksi emosional yang berujung pada tindakan kekerasan yang sangat ekstrem tersebut.
Kronologi Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Menurut keterangan dalam persidangan, prajurit TNI yang terlibat sudah berencana untuk menyerang Andrie karena merasa dirugikan. Sersan Dua Edi Sudarko, salah satu terdakwa, awalnya ingin memukul Andrie, namun Letnan Satu Budhi Hariyanto memberikan saran untuk menyiramnya agar lebih mudah dan cepat. Saran ini menunjukkan bahwa kekerasan dalam cara ini dianggap lebih praktis oleh mereka.
Pertanyaan pun dilontarkan kepada Budhi mengenai pengetahuannya tentang cairan berbahaya yang digunakan. Ia mengakui tidak mengetahui bahwa campuran tersebut terdiri dari cairan pembersih karat dan air aki. Hal ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap akibat dari tindakan mereka.
Budhi melanjutkan bahwa ide untuk mencampurkan cairan berbahaya tersebut muncul secara spontan, tanpa ada pertimbangan akan konsekuensi yang bisa ditimbulkan. Dalam kondisi yang emosional, mereka tidak berpikir jernih dan mengambil keputusan secara rash.
Pelanggaran Hukum dan Tindak Pidana
Dari keterangan yang disampaikan selama persidangan, para terdakwa dijerat dengan beberapa pasal undang-undang. Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1, dengan beberapa pasal subsider terkait kekerasan yang dilakukan terhadap Andrie. Tindakan tersebut dipandang sebagai pelanggaran serius yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencoreng nama baik institusi TNI.
Selama proses hukum ini, Oditur berusaha menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan mereka. Melalui keterangan dan bukti yang ada, dia mengajak semua pihak untuk memahami betapa berbahayanya tindakan kekerasan, apalagi jika menggunakan bahan berbahaya seperti air aki.
Pasal yang diterapkan kepada mereka menunjukkan bahwa kekerasan, terutama yang melibatkan penggunaan bahan kimia, merupakan pelanggaran berat yang harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera.
Penyelesaian Kasus dan Tindakan Selanjutnya
Kasus ini membuka diskusi yang lebih luas mengenai tindak kekerasan dan cara penyelesaian konflik di Indonesia. Apartheid kekerasan tidak bisa dibiarkan, terlebih jika melibatkan institusi negara. Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya dialog dan penyampaian pendapat tanpa melibatkan unsur kekerasan, terlepas dari kondisi yang memicu tindakan tersebut.
Penting untuk mengevaluasi kembali pola komunikasi antar institusi dan masyarakat sipil. Kejadian ini seharusnya mendorong TNI, pemerintah, dan masyarakat untuk berkolaborasi dalam menciptakan ruang bagi dialog konstruktif tanpa jalan kekerasan.
Diharapkan bahwa proses hukum yang sedang berjalan dapat memberikan keadilan bagi korban dan memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa datang. Pengawasan yang ketat terhadap personel militer dalam menjalankan tugasnya juga harus diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.











