• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Monday, July 13, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah dari Jam 10.00 hingga 14.00, Simak Alasannya

Malino SPDI by Malino SPDI
May 28, 2026
in Otomotif
0
Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah dari Jam 10.00 hingga 14.00, Simak Alasannya
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi telah diumumkan, dan hal ini tentunya menarik perhatian banyak kalangan, terutama jemaah haji dari Indonesia. Larangan kegiatan lempar jumrah selama jam tertentu bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan selama masa ibadah tersebut.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) mengumumkan bahwa selama periode antara pukul 10.00 hingga 14.00 Waktu Arab Saudi, jemaah diimbau untuk tetap berada di dalam tenda. Kebijakan ini diambil mengingat kondisi cuaca yang ekstrem serta kepadatan arus jemaah yang cukup tinggi.

READ ALSO

Kebakaran Ruko Pulogadung Mengakibatkan Tiga Orang Tewas

DKI Siapkan Klinik Hewan Keliling di Lima Wilayah Jakarta

Dengan adanya instruksi ini, PPIH berharap jemaah haji dapat menjalankan ibadah dengan lebih tenang dan teratur. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan perhatian dari otoritas Arab Saudi terhadap keamanan jemaah haji.

Kebijakan Ibadah Haji untuk Keselamatan Jemaah

PPIH telah mempersiapkan beberapa langkah untuk memastikan jemaah terhindar dari risiko yang mungkin timbul akibat lingkungan yang tidak aman. Ini termasuk menghimbau agar jemaah tidak berdesakan dan tetap mematuhi jadwal yang telah ditentukan.

“Kepatuhan semua jemaah akan dipantau dengan seksama,” ujar Ian Heryawan, Ketua PPIH. Ia mengingatkan bahwa evaluasi akan dilakukan guna memastikan semua jemaah mematuhi aturan yang berlaku.

Pengawasan juga akan dilakukan oleh Misi Haji dan berbagai penyedia layanan yang turun langsung ke lapangan. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan maksimal, terutama di area jamarat yang terkenal dengan kepadatannya.

Pentingnya Strategi Aman di Area Jamarat

Kepatuhan terhadap jam aman sangat vital. Jemaah haji diimbau untuk tidak memaksakan diri dalam berdesak-desakan dengan rombongan dari negara lain. Stamina jemaah harus dijaga agar tidak cepat lelah saat melakukan lempar jumrah.

PPIH juga menyarankan agar jemaah mengikuti arus kerumunan yang ada. Dengan strategi semacam ini, jemaah diharapkan dapat terhindar dari benturan arus dan menciptakan suasana ibadah yang lebih kondusif.

Pada hari-hari tertentu, seperti 10 Dzulhijjah, banyak jemaah melaksanakan lempar jumrah sebagai bagian penting dari ritual ibadah. Oleh karena itu, penting bagi jemaah untuk memahami dan mengikuti semua arahan yang diberikan.

Peran PPIH dalam Mengatur Kehidupan Jemaah Haji

PPIH bertanggung jawab dalam mengatur dan mengawasi setiap aspek yang berkaitan dengan ibadah haji. Mereka berupaya untuk memastikan bahwa jemaah haji Indonesia dapat melakukan ibadah dengan selamat dan nyaman.

Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan jemaah bisa lebih tenang selama menjalankan ibadah. Keberadaan petugas yang siap membantu di lapangan sangat penting untuk memberi rasa aman ini.

PPIH juga berharap agar setiap jemaah tetap mematuhi seluruh peraturan yang ada demi keselamatan bersama. Pengawasan ini tidak hanya untuk satu pihak, tetapi juga untuk menciptakan suasana saling menghormati di antara jemaah dari berbagai negara.

Tags: AlasannyaDariDilarangHajiHinggaJamJemaahJumrahLemparSimak

Related Posts

Kebakaran Ruko Pulogadung Mengakibatkan Tiga Orang Tewas
Otomotif

Kebakaran Ruko Pulogadung Mengakibatkan Tiga Orang Tewas

July 13, 2026
DKI Siapkan Klinik Hewan Keliling di Lima Wilayah Jakarta
Otomotif

DKI Siapkan Klinik Hewan Keliling di Lima Wilayah Jakarta

July 12, 2026
Polda NTT Periksa 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Intimidasi Pekan Depan
Otomotif

Polda NTT Periksa 3 Anggota DPRD Terkait Kasus Intimidasi Pekan Depan

July 12, 2026
Peluang Periksaan Suami Bupati Sukoharjo oleh KPK
Otomotif

Peluang Periksaan Suami Bupati Sukoharjo oleh KPK

July 11, 2026
Alasan Polisi Belum Menetapkan Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi
Otomotif

Alasan Polisi Belum Menetapkan Tersangka dalam Tiga Kasus Korupsi

July 11, 2026
Polisi Digigit Ular saat Mengejar Tahanan yang Kabur dan Dilarikan ke Rumah Sakit
Otomotif

Polisi Digigit Ular saat Mengejar Tahanan yang Kabur dan Dilarikan ke Rumah Sakit

July 10, 2026
Next Post
Ekspansi Metland di Sulawesi Utara, Penjualan Sudah Mencapai Rp677 Miliar

Ekspansi Metland di Sulawesi Utara, Penjualan Sudah Mencapai Rp677 Miliar

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

May 29, 2026

EDITOR'S PICK

Jemaah Haji Lansia Jakarta Hilang di Makkah Ditemukan Meninggal

Jemaah Haji Lansia Jakarta Hilang di Makkah Ditemukan Meninggal

May 23, 2026
Tahap Pertama Luna Residences Terjual Separuh, Hunian dengan Panorama Laut Jadi Pilihan Utama Pembeli

Tahap Pertama Luna Residences Terjual Separuh, Hunian dengan Panorama Laut Jadi Pilihan Utama Pembeli

July 1, 2026
Anak Usaha Prodia Tentukan Harga IPO Rp 120 per Saham

Anak Usaha Prodia Tentukan Harga IPO Rp 120 per Saham

July 1, 2026
Kurs Dolar AS di Bank Besar Mencapai Rp 17.670

Rupiah Melemah, Purbaya Belum Akan Mengubah Asumsi APBN

May 20, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Gunung Karangetang Sulut Erupsi Semburkan Lava Setinggi 400 Meter
  • Rangkaian HUT ke-46 Dekranas Meriah Resmi Ditutup
  • Suku Bunga Tinggi, Pasar Apartemen Jakarta Q2 2026 Bergantung pada Pembeli Real
  • Jude Bellingham Tunjukkan Kemampuan Terbaiknya
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In