• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, June 3, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

KPK Menangkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Malino SPDI by Malino SPDI
June 3, 2026
in Otomotif
0
KPK Menangkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menahan tiga orang tersangka berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi selama pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada tahun 2017 hingga 2019. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, menandai langkah terbaru dalam penyelidikan yang menyangkut proyek pemerintah yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah melalui proses penyelidikan yang teliti. Mereka kini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

READ ALSO

Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Jalan Tambang Rumpin-Cigudeg Berlanjut

BRIN Memohon Maaf atas Kesalahan Desain Garuda dalam Perayaan Hari Lahir Pancasila

Salah satu dari mereka adalah Mokh Sukiman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ahmad Abdillah dan Herman Dwi Haryanto, yang juga terlibat dalam proyek pembangunan gedung tersebut.

Kasus Korupsi dalam Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Sekitar tahun 2016, Bupati Lamongan, Fadeli, memerintahkan untuk memulai pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses lelang pada tahun berikutnya. Lebih dari Rp154 miliar disiapkan untuk pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan ini, namun prosesnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Taufik mengungkapkan bahwa meskipun PT AB KSO terpilih sebagai pemenang lelang, ada banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut. Proses tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas, sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan kompetisi yang seharusnya ada dalam pengadaan pemerintah.

Dalam proses pelaksanaan kontrak, terdapat juga penyimpangan terkait pemeriksaan dan pembayaran yang mengarah pada kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar. Ini merupakan angka yang sangat mencolok dan menunjukkan betapa seriusnya permasalahan tersebut.

Peran Tersangka dan Dampak Kasus Korupsi di Lamongan

Ahmad Abdillah, sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra, diduga berperan aktif dalam proyek ini, meskipun proses lelang belum sepenuhnya terlaksana. Itu menunjukkan adanya kolusi dan konspirasi yang merugikan negara demi keuntungan pribadi. Selain itu, tersangka lainnya, Mokh Sukiman, diduga menerima sejumlah uang dari PT AB KSO dalam praktik yang tidak etis.

Pengacara yang mengalirkan informasi dalam kasus ini juga menyoroti pentingnya sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum. Diharapkan, penegakan hukum yang kian ketat bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan praktik buruk serupa di masa depan.

Kasus ini tidak hanya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, tetapi juga menunjukkan tantangan besar dalam pengelolaan proyek publik yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dampak dari korupsi tidak hanya terasa pada keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan publik yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Prosedur Hukum yang Ditempuh oleh KPK

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi dalam lingkup pemerintahan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku yang ikut berkontribusi dalam korupsi ini tidak luput dari jerat hukum.

Sementara itu, penyidik KPK masih menunggu kehadiran Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yang hari ini tidak dapat hadir untuk diperiksa. Proses hukum akan dilanjutkan segera setelah yang bersangkutan dapat dihadirkan untuk melengkapi penyidikan.

Tags: GedungKorupsiKPKLamonganMenangkapPembangunanPemkabProyekTersangka

Related Posts

Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Jalan Tambang Rumpin-Cigudeg Berlanjut
Otomotif

Bupati Bogor Pastikan Pembangunan Jalan Tambang Rumpin-Cigudeg Berlanjut

June 2, 2026
BRIN Memohon Maaf atas Kesalahan Desain Garuda dalam Perayaan Hari Lahir Pancasila
Otomotif

BRIN Memohon Maaf atas Kesalahan Desain Garuda dalam Perayaan Hari Lahir Pancasila

June 2, 2026
Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMP Kalibata
Otomotif

Ryamizard Ryacudu Dimakamkan di TMP Kalibata

June 1, 2026
Tangis Mengenang Kisah Ryamizard dan Bencana Aceh
Otomotif

Tangis Mengenang Kisah Ryamizard dan Bencana Aceh

June 1, 2026
Polisi Tangkap Pemerkosa Mahasiswi yang Mendaftar Kerja Sebagai Pengasuh Anak
Otomotif

Pasutri Bos Catering Ditangkap Jadi Tersangka Penggelapan

May 31, 2026
Kasus Kekerasan Seksual Tidak Mewakili Realitas Pesantren
Otomotif

Kasus Kekerasan Seksual Tidak Mewakili Realitas Pesantren

May 31, 2026
Next Post
Kredit Nganggur Indonesia Capai Rp2.527 T dan Menumpuk di Bank Besar Pertanda Apa?

Kredit Nganggur Indonesia Capai Rp2.527 T dan Menumpuk di Bank Besar Pertanda Apa?

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

May 17, 2026

EDITOR'S PICK

Meski Jadi Bos INA, Oki dan Laksono Tetap Calon Direksi BEI

Meski Jadi Bos INA, Oki dan Laksono Tetap Calon Direksi BEI

May 22, 2026
Pemain Manchester United Jadi Target Utama Setelah Masa Depannya Terungkap

Pemain Manchester United Jadi Target Utama Setelah Masa Depannya Terungkap

May 1, 2026
Kebakaran Tiga Lapak Limbah di Jatiuwung Tangerang, Api Masih Menyala

Perempuan Tewas Akibat Kebakaran di Bengkel dan Warung Tangerang

May 31, 2026
Misi Setan Merah Usai Amankan Tiket Liga Champions

Misi Setan Merah Usai Amankan Tiket Liga Champions

May 9, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Profil Agustina Arumsari, dari Wakil Kepala BPKP Menjadi Wakil BGN yang Baru
  • Profil Wakil Kepala BGN Baru Trenggono
  • Lagoons 500 m², Solusi Baru untuk Pengganti Kolam Renang Komersial
  • Romelu Lukaku Raih Gol ke-90, Belgia Kalahkan Kroasia
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In