• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, July 18, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

KPK Menangkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Malino SPDI by Malino SPDI
June 3, 2026
in Otomotif
0
KPK Menangkap 3 Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menahan tiga orang tersangka berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi selama pembangunan Gedung Pemkab Lamongan pada tahun 2017 hingga 2019. Penahanan ini dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan yang berlangsung di Gedung Merah Putih, menandai langkah terbaru dalam penyelidikan yang menyangkut proyek pemerintah yang telah menimbulkan kerugian signifikan bagi keuangan negara.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah melalui proses penyelidikan yang teliti. Mereka kini akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

READ ALSO

Polisi Sebutkan Home Industry Etomidate di PIK dengan Penangkapan WN Singapura

Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center oleh Kapolri

Salah satu dari mereka adalah Mokh Sukiman, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Lamongan. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Ahmad Abdillah dan Herman Dwi Haryanto, yang juga terlibat dalam proyek pembangunan gedung tersebut.

Kasus Korupsi dalam Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan

Sekitar tahun 2016, Bupati Lamongan, Fadeli, memerintahkan untuk memulai pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan proses lelang pada tahun berikutnya. Lebih dari Rp154 miliar disiapkan untuk pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan ini, namun prosesnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Taufik mengungkapkan bahwa meskipun PT AB KSO terpilih sebagai pemenang lelang, ada banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan tersebut. Proses tersebut diduga hanya dilakukan secara formalitas, sehingga mengabaikan prinsip transparansi dan kompetisi yang seharusnya ada dalam pengadaan pemerintah.

Dalam proses pelaksanaan kontrak, terdapat juga penyimpangan terkait pemeriksaan dan pembayaran yang mengarah pada kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp35,7 miliar. Ini merupakan angka yang sangat mencolok dan menunjukkan betapa seriusnya permasalahan tersebut.

Peran Tersangka dan Dampak Kasus Korupsi di Lamongan

Ahmad Abdillah, sebagai Direktur PT Agung Pradana Putra, diduga berperan aktif dalam proyek ini, meskipun proses lelang belum sepenuhnya terlaksana. Itu menunjukkan adanya kolusi dan konspirasi yang merugikan negara demi keuntungan pribadi. Selain itu, tersangka lainnya, Mokh Sukiman, diduga menerima sejumlah uang dari PT AB KSO dalam praktik yang tidak etis.

Pengacara yang mengalirkan informasi dalam kasus ini juga menyoroti pentingnya sanksi yang tegas bagi para pelanggar hukum. Diharapkan, penegakan hukum yang kian ketat bisa memberikan efek jera bagi pelaku lain yang berniat melakukan praktik buruk serupa di masa depan.

Kasus ini tidak hanya mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah, tetapi juga menunjukkan tantangan besar dalam pengelolaan proyek publik yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dampak dari korupsi tidak hanya terasa pada keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kualitas layanan publik yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Prosedur Hukum yang Ditempuh oleh KPK

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang masih marak terjadi dalam lingkup pemerintahan.

KPK juga tidak menutup kemungkinan akan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pelaku yang ikut berkontribusi dalam korupsi ini tidak luput dari jerat hukum.

Sementara itu, penyidik KPK masih menunggu kehadiran Muhammad Yanuar Marzuki, mantan Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, yang hari ini tidak dapat hadir untuk diperiksa. Proses hukum akan dilanjutkan segera setelah yang bersangkutan dapat dihadirkan untuk melengkapi penyidikan.

Tags: GedungKorupsiKPKLamonganMenangkapPembangunanPemkabProyekTersangka

Related Posts

Polisi Sebutkan Home Industry Etomidate di PIK dengan Penangkapan WN Singapura
Otomotif

Polisi Sebutkan Home Industry Etomidate di PIK dengan Penangkapan WN Singapura

July 18, 2026
Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center oleh Kapolri
Otomotif

Dorong Transformasi Layanan 110 dan Command Center oleh Kapolri

July 17, 2026
PDIP Tanggapi Diskusi Budiman Sudjatmiko dan Rekan di UGM: Kesan yang Menantang
Otomotif

Warga Perbatasan Kaltara Mengancam akan Berpindah ke Malaysia

July 17, 2026
Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Arkana, Atalia Berikan Ucapan Selamat
Otomotif

Ridwan Kamil Resmi Jadi Orang Tua Arkana, Atalia Berikan Ucapan Selamat

July 16, 2026
Satgas PRR Dorong BPBD Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana Aceh
Otomotif

Satgas PRR Dorong BPBD Percepat Pembangunan Rumah Korban Bencana Aceh

July 16, 2026
Sosok Kuntadi Diusulkan Menjadi Jampidusus Pengganti Febrie
Otomotif

Sosok Kuntadi Diusulkan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie

July 15, 2026
Next Post
Kredit Nganggur Indonesia Capai Rp2.527 T dan Menumpuk di Bank Besar Pertanda Apa?

Kredit Nganggur Indonesia Capai Rp2.527 T dan Menumpuk di Bank Besar Pertanda Apa?

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026
Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

Hakim Tegaskan Andrie Yunus Harus Memberikan Kesaksian di Sidang

May 7, 2026

EDITOR'S PICK

Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah dari Jam 10.00 hingga 14.00, Simak Alasannya

Jemaah Haji RI Dilarang Lempar Jumrah dari Jam 10.00 hingga 14.00, Simak Alasannya

May 28, 2026
PDIP Tanggapi Tersangka KPK Bupati Sukoharjo: Kami Langsung Pecat Sesuai Standar

PDIP Tanggapi Tersangka KPK Bupati Sukoharjo: Kami Langsung Pecat Sesuai Standar

July 12, 2026
Kebakaran di Kemayoran Menewaskan Penghuni Kos Sedang Diselidiki Polisi

Kebakaran di Kemayoran Menewaskan Penghuni Kos Sedang Diselidiki Polisi

July 16, 2026
Atlet Indonesia Juara eFootball di China setelah Kalahkan Jepang di Football e-League

Atlet Indonesia Juara eFootball di China setelah Kalahkan Jepang di Football e-League

July 1, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Siswi SD di Lampung Timur Jadi Viral Karena Bully Teman, Polisi Melakukan Penyelidikan
  • Polisi Imbau Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Video Call Penyidikan
  • Expo 2026 di Living World Kota Wisata Cibubur Tawarkan Promo Properti dan Benefit 35%
  • Persija TC Thailand, Shin Tae-yong Andalkan Tim EPA di Piala Presiden 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In