• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, June 25, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Health

Penyatuan Pidum dan Pidsus Dikenai Perhatian Jaksa Agung

Malino SPDI by Malino SPDI
June 25, 2026
in Health
0
Penyatuan Pidum dan Pidsus Dikenai Perhatian Jaksa Agung
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin baru-baru ini mengemukakan pandangannya mengenai perlunya penyatuan satuan kerja di lingkungan Kejaksaan. Dalam seminar nasional yang berlangsung di Universitas Al-Azhar, Jakarta, Burhanuddin menyoroti ketidakefektifan pembagian pengawasan antara Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang baru.

Hal ini disampaikannya sebagai wacana penting di tengah perubahan regulasi hukum yang sedang berlangsung. Ia menilai bahwa dengan menyatukan kedua satuan kerja tersebut, akan terjadi peningkatan efektivitas dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.

READ ALSO

Pemeriksaan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

DPRD DKI Usulkan Audit Kabel di Jakarta Setelah Kecelakaan Siswi SMAN 6

Burhanuddin menjelaskan bahwa saat ini, pembagian antara Jampidum dan Jampidsus menimbulkan kebingungan dalam koordinasi. Selain itu, menurutnya, pendekatan yang terpisah membuat pelaksanaan undang-undang menjadi lebih rumit dari yang seharusnya.

Ia mengusulkan agar kedua satuan kerja itu dikoordinasikan di bawah satu naungan, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Operasi. Hal ini dianggap dapat mempermudah berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan regulasi baru.

Inisiatif untuk merombak struktur kelembagaan dalam korps Adhyaksa ini, meskipun masih dalam tahap wacana, diharapkan dapat menerima masukan dari berbagai pihak. Burhanuddin percaya bahwa kolaborasi ini akan menghasilkan sistem yang lebih efektif dan efisien.

Perlunya Penyatuan Satuan Kerja di Kejaksaan

Penyatuan satuan kerja menjadi isu penting dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Burhanuddin menegaskan bahwa saat ini struktur yang ada terlihat kurang memadai dalam mengadaptasi perubahan yang terjadi di masyarakat.

Salah satu masalah utama yang muncul adalah adanya perbedaan penafsiran antara para aparat penegak hukum. Perbedaan ini seringkali menyebabkan perlambatan dalam penyelesaian kasus dan menambah rumit proses hukum.

Oleh karena itu, perlu adanya proses penyeragaman antara jabatan dan fungsi yang ada. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keselarasan di dalam pelaksanaan tugas mereka di lapangan.

Burhanuddin menginginkan agar undang-undang baru dapat dieksekusi dengan lebih mudah dan tidak mengandalkan pada proses birokratis yang panjang. Penyatuan ini akan menyederhanakan proses dan mempercepat hasil dari penegakan hukum.

Transformasi ini juga berpotensi untuk mengurangi beban yang ditanggung oleh aparat penegak hukum. Dengan memperpendek jalur birokrasi, kasus-kasus dapat ditangani dengan lebih cepat dan adil.

Tantangan dalam Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Sementara itu, Burhanuddin menyebut beberapa tantangan yang dihadapi selama enam bulan pertama penerapan KUHP dan KUHAP yang diperbarui. Salah satu tantangan terbesar adalah belum adanya Peraturan Pemerintah sebagai panduan resmi untuk implementasi.

Di samping itu, perbedaan interpretasi diantara aparat penegak hukum juga menjadi kendala. Dalam menghadapi situasi ini, Kolaborasi antara institusi menjadi sangat penting untuk menciptakan kesatuan dalam aplikasi hukum.

Burhanuddin menyatakan bahwa tanpa adanya regulasi yang jelas, proses hukum bisa menjadi lebih sulit daripada yang diperlukan. Hal ini berpotensi menghambat penciptaan keadilan yang diharapkan.

Ia mengingatkan kepada semua institusi agar saling berkoordinasi demi tercapainya tujuan hukum. Harmoni antara berbagai instansi hukum perlu ditegakkan untuk menghindari tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas masing-masing.

Dalam implementasinya, terdapat juga kelemahan internal yang perlu diatasi. Setiap elemen dalam sistem peradilan pidana harus terlibat dalam upaya perbaikan dan inovasi untuk memastikan kelancaran proses hukum.

Perubahan Paradigma Hukum Pidana dan Dampaknya

Dari sisi materiil, pendekatan baru dalam KUHP diyakini akan mengubah paradigma hukum pidana. Burhanuddin menjelaskan bahwa pergeseran dari sistem pembalasan ke arah yang lebih restoratif merupakan salah satu keberhasilan yang dicapai selama ini.

Hal ini menjadi penting karena tujuan utama penegakan hukum tidak lagi sekadar menghukum, tetapi lebih kepada rehabilitasi pelaku. Dengan demikian, keadilan dapat dicapai dengan cara yang lebih manusiawi.

Selama periode Januari hingga Mei, terdapat beberapa mekanisme baru yang telah diimplementasikan. Di antaranya adalah kesepakatan pengakuan bersalah dan perjanjian penuntutan yang ditangguhkan khusus untuk korporasi.

Walaupun telah ada kemajuan, tantangan besar masih ada di depan mata. Burhanuddin menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkelanjutan terhadap sistem yang baru ini.

Sistematika baru dalam hukum pidana diharapkan tidak hanya berfokus pada sanksi, tetapi juga pada perbaikan perilaku pelaku. Dengan kata lain, keadilan yang lebih komprehensif sangat diharapkan oleh semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum.

Tags: AgungdanDikenaiJaksaPenyatuanPerhatianPidsusPidum

Related Posts

Audiensi KPK dan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok
Health

Pemeriksaan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

June 25, 2026
DPRD DKI Usulkan Audit Kabel di Jakarta Setelah Kecelakaan Siswi SMAN 6
Health

DPRD DKI Usulkan Audit Kabel di Jakarta Setelah Kecelakaan Siswi SMAN 6

June 24, 2026
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perhubungan
Health

KPK Pertimbangkan Penangkapan Model Fitri Assiddikki dalam Kasus CSR BI

June 24, 2026
10 Hari ke Depan 55000 Buruh Terancam Pemutusan Hubungan Kerja
Health

10 Hari ke Depan 55000 Buruh Terancam Pemutusan Hubungan Kerja

June 23, 2026
Jaksa KPK Yakin Dedi Congor Bea Cukai Terima 30 Miliar Rupiah
Health

Jaksa KPK Yakin Dedi Congor Bea Cukai Terima 30 Miliar Rupiah

June 23, 2026
Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap Polri di Maroko
Health

Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap Polri di Maroko

June 22, 2026
Next Post
Laba Rp 55,2 Triliun Dicapai pada 2025

Laba Rp 55,2 Triliun Dicapai pada 2025

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

May 29, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
May Day Bandung Ricuh, Kapolda Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Anarko

May Day Bandung Ricuh, Kapolda Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Anarko

May 2, 2026

EDITOR'S PICK

Transaksi Nego Rp8,8 T di Emiten Prajogo Pangestu Terungkap

Transaksi Nego Rp8,8 T di Emiten Prajogo Pangestu Terungkap

June 5, 2026
3 Dugaan Penyebab Putusnya Kabel yang Menyebabkan Blackout

3 Dugaan Penyebab Putusnya Kabel yang Menyebabkan Blackout

May 25, 2026
Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Cek Tarif Resmi Pengurusannya

Kasus Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Cek Tarif Resmi Pengurusannya

June 4, 2026
Pelantikan Kakanwil Jabar dan Kakanim Jakbar oleh Dirjen Imigrasi

Pelantikan Kakanwil Jabar dan Kakanim Jakbar oleh Dirjen Imigrasi

June 22, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Eks Ketua Ombudsman Pakai Nama Samaran Terima Suap
  • Istri Tanggapi Setelah KPK Menetapkan Eks Menag Yaqut Sebagai Tersangka
  • Mode Energi AI Membantu Menekan Biaya Listrik AC dan Kulkas
  • Adhyaksa FC Bersiap Menghadapi Super League Musim 2026/2027
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In