• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, June 27, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Otomotif

Polda Banten Ungkap Penipuan Haji Khusus dengan Kerugian Korban Rp7,6 M

Malino SPDI by Malino SPDI
June 26, 2026
in Otomotif
0
Polda Banten Ungkap Penipuan Haji Khusus dengan Kerugian Korban Rp7,6 M
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kasus penipuan dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus baru-baru ini menghebohkan masyarakat, terutama di wilayah Banten. Pelaku yang ditangkap atas dugaan penipuan ini menargetkan korban dengan janji fasilitas mewah untuk perjalanan haji, namun pada kenyataannya, mereka tidak mendapatkan keberangkatan yang dijanjikan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial AW, yang merupakan pemilik perusahaan di Kabupaten Serang. Melalui tawaran paket haji khusus, korban merasa tertarik dan sepakat untuk membayar ratusan juta untuk mendapatkan fasilitas yang telah dijanjikan.

READ ALSO

Penyelidikan Eks Direktur Kemenhub oleh KPK Terkait Pengumpulan Fee Proyek DJKA

Minta LPSK Kabulkan JC Terkait Kasus Bharada E Menurut Sony Sonjaya

Berita mengenai kasus ini menginformasikan bahwa dua orang tersangka berinisial NN dan NZ telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Mereka diduga melakukan penipuan dengan menjanjikan keberangkatan haji khusus kepada banyak orang, tetapi pada akhirnya, semua mimpi tersebut hanya tinggal angan.

Proses Penipuan yang Cermat dan Terencana

Korban AW ditawari paket haji jenis Mujamalah dengan fasilitas VIP sebesar Rp320 juta per orang. Dalam proses negosiasi, akses upgrade fasilitas lainnya juga dibahas, dan ada kesepakatan untuk memberangkatkan 19 jemaah dengan biaya total Rp450 juta per orang.

Dengan total biaya yang sangat besar, korban mentransfer dana sebesar Rp7,65 miliar dari total tagihan Rp8,55 miliar kepada pihak penyelenggara. Berbagai janjinya mulai dari hotel hingga transportasi membuat korban yakin akan keberangkatan tersebut.

Namun, setelah melakukan pembayaran, pihak tersangka terus memberikan alasan keterlambatan penerbitan visa. Setiap kali dijanjikan keberangkatan, selalu ada penundaan yang membuat korban semakin frustrasi.

Perburuan Tersangka dan Proses Hukum

Dalam laporan korban, ditanyakan mengenai kejelasan mengenai keberangkatan, tetapi semua komunikasi hanya berujung pada alasan. Akhirnya, korban memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Polda Banten setelah menyadari bahwa visa haji tidak pernah diterbitkan.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyidikan dan menemukan bahwa tersangka NZ sempat dua kali mangkir dari panggilan pihak penyidik. Informasi terbaru menyebutkan bahwa tersangka tersebut berencana melarikan diri ke luar negeri.

Pada 24 Juni, NZ berhasil ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, dan bersamaan dengan itu, tersangka NN juga ditangkap. Kini, kedua pelaku telah ditahan di Rutan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.

Peran Masing-Masing Tersangka dalam Kasus Ini

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa NN berperan dalam menawarkan paket perjalanan dan mengaku memiliki travel bernama HKN. Sementara NZ bertugas memfasilitasi rekening untuk menampung dana pembayaran yang diterima dari para korban.

Motif yang mendasari tindakan kedua tersangka adalah mengeruk keuntungan bagi diri mereka sendiri. Dalam dunia yang penuh risiko ini, penipuan semacam ini menjadi pengingat penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih agen perjalanan dan tidak tergiur dengan tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.

Dari kasus ini, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih memahami proses dan syarat yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Memilih agen travel yang terdaftar dan terpercaya harusnya menjadi prioritas utama bagi calon jemaah.

Penanganan hukuman bagi keduanya sangat serius. Mereka dijerat dengan Pasal 492 dan 486 KUHP, serta pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Hal ini membuktikan bahwa tindakan penipuan dalam ibadah, yang seharusnya suci, tidak akan ditoleransi.

Tags: BantendenganHajiKerugianKhususKorbanPenipuanPoldaRp76Ungkap

Related Posts

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perhubungan
Otomotif

Penyelidikan Eks Direktur Kemenhub oleh KPK Terkait Pengumpulan Fee Proyek DJKA

June 27, 2026
Minta LPSK Kabulkan JC Terkait Kasus Bharada E Menurut Sony Sonjaya
Otomotif

Minta LPSK Kabulkan JC Terkait Kasus Bharada E Menurut Sony Sonjaya

June 26, 2026
DPRD Bandung Minta Penataan PKL dan UMKM Fokus pada Kepastian Usaha
Otomotif

DPRD Bandung Minta Penataan PKL dan UMKM Fokus pada Kepastian Usaha

June 25, 2026
Mayat Perempuan dalam Mobil di Bandara Juanda Teridentifikasi
Otomotif

Mayat Perempuan dalam Mobil di Bandara Juanda Teridentifikasi

June 25, 2026
DPR Mendesak Taufik Hidayat Dikenakan Pasal Berlapis dan Hukuman Kebiri
Otomotif

DPR Mendesak Taufik Hidayat Dikenakan Pasal Berlapis dan Hukuman Kebiri

June 24, 2026
Walkot Surabaya Minta Maaf atas Banjir yang Terjadi Selama Dua Hari Berturut-turut
Otomotif

Walkot Surabaya Minta Maaf atas Banjir yang Terjadi Selama Dua Hari Berturut-turut

June 24, 2026
Next Post
Asing Beli 10 Saham Ini Saat IHSG Anjlok Hampir 3 Persen

Asing Beli 10 Saham Ini Saat IHSG Anjlok Hampir 3 Persen

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

Investasi Properti Asia Pasifik Meningkat, Data Center dan Kantor Jadi Target Utama

May 29, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
May Day Bandung Ricuh, Kapolda Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Anarko

May Day Bandung Ricuh, Kapolda Sebut Ada Indikasi Keterlibatan Anarko

May 2, 2026

EDITOR'S PICK

Modus Baru Peredaran Narkoba Menggunakan Stiker Iklan Sedot WC

Modus Baru Peredaran Narkoba Menggunakan Stiker Iklan Sedot WC

June 17, 2026
Punya Toko Sendiri, Inilah Biaya dan Estimasi Balik Modal 2026

Punya Toko Sendiri, Inilah Biaya dan Estimasi Balik Modal 2026

June 14, 2026
CFD Rasuna Said Kembali Besok, Ikuti Keseruannya

CFD Rasuna Said Kembali Besok, Ikuti Keseruannya

June 7, 2026
Prajurit TNI Penyirami Air Keras Andrie Yunus Terlalu Berlebihan

Prajurit TNI Penyirami Air Keras Andrie Yunus Terlalu Berlebihan

May 13, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Senegal vs Irak Sedang Berlangsung, Simak Link Streaming Piala Dunia 2026
  • 120 Hotel BUMN Digabung, Injourney Menjadi Operator Hotel Terbesar Kedua
  • Penyelidikan Eks Direktur Kemenhub oleh KPK Terkait Pengumpulan Fee Proyek DJKA
  • Ketatnya Likuiditas Perbankan, Ketua Perbanas Sebut Dana Murah Kunci Utama
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In