• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Tuesday, October 13, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Korban Mafia Tanah Diduga Terancam Kehilangan Rumah Mbah Lanjar

Malino SPDI by Malino SPDI
July 15, 2026
in Tekno
0
Korban Mafia Tanah Diduga Terancam Kehilangan Rumah Mbah Lanjar
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Di Sleman, DIY, seorang perempuan lanjut usia bernama Lanjarsari, 70 tahun, menghadapi situasi yang meresahkan. Dia terancam kehilangan aset keluarga yang telah diwariskan dari mendiang suaminya, akibat dugaan penipuan dan praktik mafia tanah.

Kondisi ini berawal ketika dua bidang tanah milik Lanjarsari dan suaminya, yang berlokasi di Maguwoharjo dan Wedomartani, terancam hilang dari tangan mereka. Sertifikat hak milik atas tanah tersebut diduga telah digelapkan dan dialihkan tanpa sepengetahuan keluarga.

READ ALSO

Pemuda Bondowoso Nistakan Al-Quran Demi Uang Rp1 Juta

Total Restitusi 83 Anak Korban Daycare Rp2,1 M

Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) memberikan dukungan hukum kepada Lanjarsari dan keluarganya. Tim hukum ini berupaya mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus peralihan hak atas tanah yang semula tercatat atas nama suami Lanjarsari, yaitu Komaridin.

Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Sleman

Kasus ini dimulai ketika Lanjarsari menerima surat peringatan dari salah satu bank di DIY pada 7 Mei 2024. Dalam surat tersebut, dia baru mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dimilikinya telah dijadikan agunan.

Keluarga merasa janggal ketika surat peringatan itu ditujukan kepada seorang pria berinisial PW, yang merupakan kenalan suaminya. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan karena keluarga sama sekali tidak pernah mengetahui adanya peralihan hak atau adanya akta jual beli yang melibatkan mereka.

Hengky Widhi Antoro, Kepala PBKH UAJY, menjelaskan proses yang dilakukan PW untuk meminjam sertifikat rumah tersebut, yang pada awalnya disepakati sebagai kerja sama usaha. Namun, perjanjian itu tidak pernah mengindikasikan bahwa hak atas tanah akan berpindah tangan.

Dokumen Palsu dan Surat Pernyataan yang Merugikan

Salah satu bukti yang muncul adalah dokumen pernyataan yang ditandatangani PW pada 20 Januari 2011. Dalam dokumen tersebut, PW menyatakan tidak akan menggunakan tanah milik Komaridin tanpa izin.

Namun, kenyataannya adalah tanah tersebut telah dipinjam tanpa pengetahuan keluarga dengan alasan untuk kepentingan usaha. Selama ini, Lanjarsari dan keluarganya merasa terjebak dalam skema yang tidak mereka pahami dan tidak pernah diberikan penjelasan yang jelas mengenai proses tersebut.

PBKH UAJY menjelaskan bahwa keluarga tidak pernah memberikan izin untuk menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, mereka merasa sangat dirugikan atas tindakan yang diambil oleh PW dan pihak-pihak terkait lainnya.

Proses Hukum dan Harapan Keluarga Lanjarsari

Setelah menyadari situasi ini, keluarga Lanjarsari melaporkan perkara ke Polda DIY dengan nomor laporan resmi tertanggal 6 Juli 2026. Mereka berharap pihak berwenang dapat membantu proses penyelesaian kasus ini.

Hengky menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, yang melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka berharap agar hukum dapat ditegakkan demi keadilan bagi korban.

Pihak kepolisian, melalui Kasubbid Penmas Polda DIY, telah membenarkan bahwa kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan. Keluarga Lanjarsari berharap agar kejelasan dan keadilan bisa didapatkan secepatnya.

Kesimpulan dan Pelajaran yang Dapat Diambil

Kasus yang menimpa Lanjarsari mencerminkan betapa rentannya masyarakat terhadap tindakan penipuan yang berkaitan dengan aset tanah. Ini adalah pengingat penting bagi semua orang, terutama pada lansia, untuk lebih berhati-hati dan mengenali hak-hak mereka dalam kepemilikan tanah.

Harapan Lanjarsari untuk mendapatkan kembali sertifikat tanahnya adalah suatu bentuk perlawanan bersama terhadap praktik ilegal yang merugikan. Dukungan hukum yang tepat juga memainkan peran penting dalam menegakkan hak-hak mereka sebagai pemilik yang sah.

Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam menjaga aset dan hak-hak mereka, serta melaporkan setiap praktik yang mencurigakan kepada pihak berwenang demi mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

Tags: DidugaKehilanganKorbanLanjarMafiaMbahRumahTanahTerancam

Related Posts

Pemuda Bondowoso Nistakan Al-Quran Demi Uang Rp1 Juta
Tekno

Pemuda Bondowoso Nistakan Al-Quran Demi Uang Rp1 Juta

October 13, 2026
Total Restitusi 83 Anak Korban Daycare Rp2,1 M
Tekno

Total Restitusi 83 Anak Korban Daycare Rp2,1 M

October 12, 2026
Jenderal Suyudi Tindak Sarang Narkoba di Jakarta, Makassar, dan Medan
Tekno

Jenderal Suyudi Tindak Sarang Narkoba di Jakarta, Makassar, dan Medan

October 12, 2026
Bupati Serang Harap Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Wisata Terintegrasi
Tekno

Bupati Serang Harap Anyer-Panarukan Menjadi Destinasi Wisata Terintegrasi

October 11, 2026
Hujan Deras Mengguyur, Padang Terendam Banjir Bandang
Tekno

Hujan Deras Mengguyur, Padang Terendam Banjir Bandang

October 11, 2026
Presiden Mesir Datang ke Jakarta untuk Bertemu Prabowo Minggu Ini
Tekno

Presiden Mesir Datang ke Jakarta untuk Bertemu Prabowo Minggu Ini

October 10, 2026
Next Post
Soroti Masalah Lahan di Kawasan Transmigrasi Kikim oleh Wamentrans

Soroti Masalah Lahan di Kawasan Transmigrasi Kikim oleh Wamentrans

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Haaland Pastikan Manchester City Terus Kejar Gelar Meski Tanpa Pep Guardiola

Haaland Pastikan Manchester City Terus Kejar Gelar Meski Tanpa Pep Guardiola

May 27, 2026
OJK Beri Sanksi Denda Rp86 Miliar dan Cabut Izin Satu Perusahaan

OJK Beri Sanksi Denda Rp86 Miliar dan Cabut Izin Satu Perusahaan

July 7, 2026
Penjualan Bersih Asing Sesi 1 Rp 1,4 Triliun, TPIA dan DEWA Dijual

Penjualan Bersih Asing Sesi 1 Rp 1,4 Triliun, TPIA dan DEWA Dijual

June 19, 2026
Dude Harlino Kembalikan Honor PT DSI Sebesar Rp5,2 Miliar ke Bareskrim

Dude Harlino Kembalikan Honor PT DSI Sebesar Rp5,2 Miliar ke Bareskrim

July 23, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Ratusan Jemaah Hadiri Tablig Akbar bersama Habib Umar di Monas
  • Kehidupan Warga yang Seperti di Neraka
  • Kebakaran Hutan Papua Mengakibatkan Kabut Asap di Mimika
  • Pemuda Bondowoso Nistakan Al-Quran Demi Uang Rp1 Juta
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In