Di Sleman, DIY, seorang perempuan lanjut usia bernama Lanjarsari, 70 tahun, menghadapi situasi yang meresahkan. Dia terancam kehilangan aset keluarga yang telah diwariskan dari mendiang suaminya, akibat dugaan penipuan dan praktik mafia tanah.
Kondisi ini berawal ketika dua bidang tanah milik Lanjarsari dan suaminya, yang berlokasi di Maguwoharjo dan Wedomartani, terancam hilang dari tangan mereka. Sertifikat hak milik atas tanah tersebut diduga telah digelapkan dan dialihkan tanpa sepengetahuan keluarga.
Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) memberikan dukungan hukum kepada Lanjarsari dan keluarganya. Tim hukum ini berupaya mengungkap dugaan perbuatan melawan hukum dalam kasus peralihan hak atas tanah yang semula tercatat atas nama suami Lanjarsari, yaitu Komaridin.
Kronologi Kasus Dugaan Penipuan Tanah di Sleman
Kasus ini dimulai ketika Lanjarsari menerima surat peringatan dari salah satu bank di DIY pada 7 Mei 2024. Dalam surat tersebut, dia baru mengetahui bahwa sertifikat hak milik (SHM) atas tanah yang dimilikinya telah dijadikan agunan.
Keluarga merasa janggal ketika surat peringatan itu ditujukan kepada seorang pria berinisial PW, yang merupakan kenalan suaminya. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan karena keluarga sama sekali tidak pernah mengetahui adanya peralihan hak atau adanya akta jual beli yang melibatkan mereka.
Hengky Widhi Antoro, Kepala PBKH UAJY, menjelaskan proses yang dilakukan PW untuk meminjam sertifikat rumah tersebut, yang pada awalnya disepakati sebagai kerja sama usaha. Namun, perjanjian itu tidak pernah mengindikasikan bahwa hak atas tanah akan berpindah tangan.
Dokumen Palsu dan Surat Pernyataan yang Merugikan
Salah satu bukti yang muncul adalah dokumen pernyataan yang ditandatangani PW pada 20 Januari 2011. Dalam dokumen tersebut, PW menyatakan tidak akan menggunakan tanah milik Komaridin tanpa izin.
Namun, kenyataannya adalah tanah tersebut telah dipinjam tanpa pengetahuan keluarga dengan alasan untuk kepentingan usaha. Selama ini, Lanjarsari dan keluarganya merasa terjebak dalam skema yang tidak mereka pahami dan tidak pernah diberikan penjelasan yang jelas mengenai proses tersebut.
PBKH UAJY menjelaskan bahwa keluarga tidak pernah memberikan izin untuk menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, mereka merasa sangat dirugikan atas tindakan yang diambil oleh PW dan pihak-pihak terkait lainnya.
Proses Hukum dan Harapan Keluarga Lanjarsari
Setelah menyadari situasi ini, keluarga Lanjarsari melaporkan perkara ke Polda DIY dengan nomor laporan resmi tertanggal 6 Juli 2026. Mereka berharap pihak berwenang dapat membantu proses penyelesaian kasus ini.
Hengky menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, yang melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka berharap agar hukum dapat ditegakkan demi keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian, melalui Kasubbid Penmas Polda DIY, telah membenarkan bahwa kasus ini tengah dalam tahap penyelidikan. Keluarga Lanjarsari berharap agar kejelasan dan keadilan bisa didapatkan secepatnya.
Kesimpulan dan Pelajaran yang Dapat Diambil
Kasus yang menimpa Lanjarsari mencerminkan betapa rentannya masyarakat terhadap tindakan penipuan yang berkaitan dengan aset tanah. Ini adalah pengingat penting bagi semua orang, terutama pada lansia, untuk lebih berhati-hati dan mengenali hak-hak mereka dalam kepemilikan tanah.
Harapan Lanjarsari untuk mendapatkan kembali sertifikat tanahnya adalah suatu bentuk perlawanan bersama terhadap praktik ilegal yang merugikan. Dukungan hukum yang tepat juga memainkan peran penting dalam menegakkan hak-hak mereka sebagai pemilik yang sah.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat akan lebih proaktif dalam menjaga aset dan hak-hak mereka, serta melaporkan setiap praktik yang mencurigakan kepada pihak berwenang demi mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
















