• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, August 20, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

Demokrat Menolak Opsi PPHN melalui Perubahan UUD

Malino SPDI by Malino SPDI
August 13, 2026
in Tekno
0
Benny Harman Demokrat Sentil Wartawan Otak Kamu Ada Gak KWP Geram
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menolak opsi amandemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Rancangan pembahasan mengenai PPHN ini telah menyelesaikan tahap pembahasan dan siap untuk memasuki proses lebih lanjut.

Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman, menyatakan bahwa partainya telah melakukan kajian mendalam terkait PPHN. Dia menekankan bahwa Partai Demokrat berpendapat PPHN sebaiknya diatur melalui keputusan TAP MPR daripada mengubah konstitusi.

READ ALSO

Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi

Polisi Selidiki Pasal 300 KUHP dalam Kasus Tantangan Al-Qur’an terkait Miras

“Demokrat berkeyakinan bahwa pembentukan PPHN tidak perlu dilakukan dengan merubah konstitusi,” tambah Benny di kompleks parlemen.

Dia menegaskan bahwa jika PPHN memang perlu dibentuk, hal itu seharusnya bisa dilakukan dengan TAP MPR. Menurutnya, keputusan ini lebih tepat daripada mengajukan amandemen.

Benny menjelaskan pula bahwa TAP MPR saat ini tidak lagi dianggap sebagai bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Meskipun demikian, ia percaya bahwa TAP MPR dapat diimplementasikan jika telah menjadi keputusan politik yang disepakati bersama.

“Kami meyakini bahwa pelaksanaan TAP MPR itu sangat mungkin dilakukan, namun bergantung pada siapa yang akan menjalankannya,” ungkapnya.

Pandangan tentang PPHN dan Konstitusi Indonesia

Saat ini, MPR membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN, yaitu amandemen UUD, undang-undang, dan TAP MPR. Namun, dari ketiga opsi tersebut, amandemen dianggap sebagai yang terkuat dan paling difokuskan.

Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno, menyatakan bahwa baik opsi amandemen maupun TAP MPR menjadi pilihan yang paling mungkin diambil. Namun, opsi melalui undang-undang dianggap lemah karena tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Eddy juga menjelaskan bahwa undang-undang bisa diperiksa oleh Mahkamah Konstitusi jika terjadi sengketa hukum. Dalam konteks tersebut, baik kepala negara maupun pemerintahan lainnya bisa mengajukan perubahan terhadap undang-undang yang ada.

Reaksi Partai dan Pandangan Publik

Penolakan Fraksi Demokrat terhadap opsi amandemen ini menunjukkan perbedaan pandangan di dalam MPR mengenai cara terbaik untuk mengatur PPHN. Sejumlah kalangan menilai penting untuk menyatukan visi dan misi untuk kemajuan bangsa.

Pandangan publik mengenai isu ini juga bervariasi, ada yang mendukung opsi amandemen sebagai cara lebih formal, sementara yang lainnya lebih setuju dengan pendekatan TAP MPR yang dianggap lebih tradisional dan mudah dijalankan.

Sementara itu, proses dialog dan diskusi terkait PPHN masih berlangsung. Para politisi dan pemangku kepentingan diharapkan dapat menjembatani perbedaan pendapat demi tercapainya kesepakatan yang saling menguntungkan.

Pentingnya PPHN dalam Konteks Pembangunan Nasional

PPHN menjadi isu strategis yang berkaitan erat dengan arah pembangunan nasional. Dengan adanya pengaturan PPHN, diharapkan dapat menjadi panduan dalam mengambil keputusan untuk kemajuan bangsa.

Oleh karena itu, penting bagi semua elemen masyarakat, termasuk partai politik, untuk aktif terlibat dalam pembahasannya. Melalui kolaborasi yang baik, akan ada harapan untuk mendapatkan hasil yang bermanfaat bagi rakyat.

Sebagian masyarakat juga menantikan kejelasan mengenai PPHN dan proses yang akan diambil MPR ke depan. Ketidakpastian ini bisa menimbulkan kekhawatiran tentang arah pembangunan yang akan datang.

Tags: DemokratMelaluiMenolakOpsiPerubahanPPHNUUD

Related Posts

Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi
Tekno

Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi

August 20, 2026
Polisi Selidiki Pasal 300 KUHP dalam Kasus Tantangan Al-Qur’an terkait Miras
Tekno

Polisi Selidiki Pasal 300 KUHP dalam Kasus Tantangan Al-Qur’an terkait Miras

August 12, 2026
Respons Koalisi Sipil terhadap Pernyataan Panglima TNI tentang Tanggung Jawab Keamanan
Tekno

Respons Koalisi Sipil terhadap Pernyataan Panglima TNI tentang Tanggung Jawab Keamanan

August 12, 2026
Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat
Tekno

Mensos Minta Bupati Madina Percepat Pengajuan Sekolah Rakyat

August 11, 2026
Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Melanggar UUD
Tekno

Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Melanggar UUD

August 11, 2026
Khariq Anhar Dikenakan Tuntutan 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Teks Demo Agustus
Tekno

Khariq Anhar Dikenakan Tuntutan 6 Bulan Penjara Dalam Kasus Teks Demo Agustus

August 10, 2026
Next Post
Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Wali Kota Minta Warga Tidak Terprovokasi

Dugaan Penistaan Agama di Ancol, Wali Kota Minta Warga Tidak Terprovokasi

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026

June 14, 2026

EDITOR'S PICK

Investigasi Kebakaran KM Mutiara Sentosa Segera Dilakukan oleh Pemerintah

Investigasi Kebakaran KM Mutiara Sentosa Segera Dilakukan oleh Pemerintah

August 3, 2026
Buruh Karawang Meninggal Diduga Karena Leher Terjerat Benang Layangan

Buruh Karawang Meninggal Diduga Karena Leher Terjerat Benang Layangan

May 3, 2026
Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul

Penjelasan Korlantas tentang Denda Rp 250 Ribu bagi Pemotor yang Menggunakan Ban Gundul

July 23, 2026
Kakak Beradik Tiba-tiba Bergabung dengan Geng Miliarder Dunia karena Bisnis Ini

Kakak Beradik Tiba-tiba Bergabung dengan Geng Miliarder Dunia karena Bisnis Ini

May 10, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Gempa 5,8 Kembali Guncang NTT, Warga Panik Keluar Rumah
  • KPK Duga Bebizie Terima Uang dari Korporasi Tersangka Korupsi Batu Bara
  • Insiden Ganggu KRL Rute Bogor dan Tangerang Pagi Ini
  • Ongkos Haji 2027 Meningkat, Dana Terkendala di Saudi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In