• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Saturday, October 17, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Lifestyle

Dipajaki Tidak Menjadi Jaminan Halal

Malino SPDI by Malino SPDI
October 15, 2026
in Lifestyle
0
Dipajaki Tidak Menjadi Jaminan Halal
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menteri Agama mengungkapkan bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi cryptocurrency tidak menunjukkan dukungan pemerintah terhadap semua aktivitas yang terjadi dalam sektor tersebut. Sebaliknya, pajak hanya berfungsi sebagai alat untuk mencatat dan mengawasi berbagai aktivitas di bidang yang memiliki risiko tinggi bagi masyarakat.

Narasumber menekankan bahwa keputusan tentang status halal atau haram suatu cryptocurrency sepenuhnya menjadi tanggung jawab Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jika merujuk pada keputusan MUI yang dikeluarkan pada 2021, penggunaan kripto sebagai alat pembayaran dinyatakan haram karena mengandung ketidakpastian dan risiko yang berbahaya.

READ ALSO

MSCI Bikin Cemas, IHSG Turun 11 Persen dan Rupiah Tembus Rp 18000 per Dolar AS

IHSG Turun 2 Persen, Berikut Penyebabnya

Dalam keputusan yang sama, MUI juga menegaskan bahwa penggunaan cryptocurrency bertentangan dengan Undang-Undang tentang Mata Uang dan peraturan Bank Indonesia yang mewajibkan penggunaan rupiah sebagai mata uang resmi di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun pajak dikenakan, itu bukan representasi dari legitimasi penggunaan kripto.

Pentingnya Pajak dalam Transaksi Cryptocurrency di Indonesia

Menteri Agama menegaskan bahwa pengenaan pajak pada transaksi kripto harus dilihat sebagai bentuk pengawasan yang lebih ketat dan bukan sebagai dukungan terhadap praktik yang dianggap haram. Tujuan utama dari pajak adalah untuk menjaga kepentingan masyarakat dalam dunia yang penuh risiko ini.

Namun, Nasaruddin menambahkan bahwa ada pengecualian dalam hal ini, di mana MUI memperbolehkan kripto diperdagangkan sebagai komoditas atau aset yang memenuhi syarat tertentu. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan aset digital di negara ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa kewenangan untuk memberikan fatwa terkait halal dan haram tetap berada pada otoritas keagamaan. Dengan demikian, pemerintah tidak dapat memutuskan mana yang diperbolehkan dan mana yang tidak; hal ini sepenuhnya dipercayakan kepada para ulama.

Kemungkinan Perubahan Status Halal Cryptocurrency di Masa Depan

Narasumber mengungkapkan bahwa status halal-haram cryptocurrency bersifat dinamis. Jika beberapa kondisi dan ketentuan terpenuhi, tidak tertutup kemungkinan bahwa cryptocurrency dapat dianggap halal di masa mendatang. Oleh karena itu, perlu adanya kerja sama yang erat antara pemerintah dan ulama untuk mengawasi perkembangan ini dengan baik.

Nasaruddin menekankan pentingnya komunikasi antara lembaga pemerintah dan Majelis Ulama agar keputusan yang diambil dapat saling mendukung dan bermanfaat bagi masyarakat. Dengan komunikasi yang baik, semua pihak dapat lebih memahami dan mengatasi isu-isu yang kompleks dalam dunia cryptocurrency.

Sebagai catatan, awalnya cryptocurrency diperlakukan sebagai komoditas dan dikenakan pajak. Namun, dengan adanya perubahan regulasi yang akan mulai berlaku, pengaturan terkait aset keuangan digital akan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 2025.

Regulasi dan Pajak atas Transaksi Cryptocurrency di Indonesia

Sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru, klasifikasi aset kripto berubah dari komoditas menjadi aset keuangan yang setara dengan surat berharga. Hal ini merubah cara pengenaan pajak yang sebelumnya berlaku, sesuai dengan sejumlah peraturan yang diperbarui.

Sementara surat berharga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), transaksi cryptocurrency di masa lalu memiliki kewajiban pajak berbeda. Transaksi kripto yang diawasi oleh Bappebti memiliki tarif pajak berbeda dibandingkan transaksi di luar pengawasannya.

Berdasarkan peraturan terbaru ini, mulai 1 Agustus 2025, transaksi jual beli cryptocurrency akan mengalami perubahan signifikan. Transaksi ini tidak akan dikenakan PPN lagi dan hanya akan diberlakukan pajak penghasilan dengan tarif tertentu.

Tags: DipajakiHalalJaminanMenjadiTidak

Related Posts

MSCI Bikin Cemas, IHSG Turun 11 Persen dan Rupiah Tembus Rp 18000 per Dolar AS
Lifestyle

MSCI Bikin Cemas, IHSG Turun 11 Persen dan Rupiah Tembus Rp 18000 per Dolar AS

October 16, 2026
IHSG Turun 2 Persen, Berikut Penyebabnya
Lifestyle

IHSG Turun 2 Persen, Berikut Penyebabnya

October 15, 2026
Peringatan ASPI Transaksi Jualan Menggunakan QRIS Akan Kena Blokir
Lifestyle

Peringatan ASPI Transaksi Jualan Menggunakan QRIS Akan Kena Blokir

October 14, 2026
MSCI Jadi Ancaman! IHSG Terjun 31%, Rp5.548 Triliun Hilang
Lifestyle

MSCI Jadi Ancaman! IHSG Terjun 31%, Rp5.548 Triliun Hilang

October 14, 2026
Banyak Pinjol Gulung Tikar, OJK Rencanakan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman
Lifestyle

Banyak Pinjol Gulung Tikar, OJK Rencanakan Aturan Baru untuk Lindungi Pemberi Pinjaman

October 13, 2026
10 Saham Ini Ternyata Dikuasai oleh Segelintir Pihak
Lifestyle

10 Saham Ini Ternyata Dikuasai oleh Segelintir Pihak

October 13, 2026
Next Post
Alwi Menang Perang Saudara, Fajar dan Fikri Lolos ke 8 Besar Denmark Open 2026

Alwi Menang Perang Saudara, Fajar dan Fikri Lolos ke 8 Besar Denmark Open 2026

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Polisi Akan Memanggil Hakim dan Dosen UGM Terkait Pengurus Daycare Aresha

Polisi Akan Memanggil Hakim dan Dosen UGM Terkait Pengurus Daycare Aresha

May 12, 2026
Daftar 7 Pati Polri Yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat Menjadi Komjen

Daftar 7 Pati Polri Yang Mendapatkan Kenaikan Pangkat Menjadi Komjen

October 4, 2026
Laba PTBA Naik 215 Persen Menjadi Rp 2,64 Triliun, Ini Penyebabnya

Laba PTBA Naik 215 Persen Menjadi Rp 2,64 Triliun, Ini Penyebabnya

September 1, 2026
Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap Polri di Maroko

Bos Kresna Life Michael Steven Ditangkap Polri di Maroko

June 22, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Ketua KPK Bahas Nasib Eks Kepala BNPB Setelah Adik Jadi Tersangka
  • Nusron Wahid Pergi ke Malaysia saat Tidak Hadir Panggilan Kedua KPK
  • Enam Kasus Korupsi Bantuan Bencana
  • Kebakaran Terjadi Lagi di Gunung Arjuno
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In