Dosen Kajian Terorisme Universitas Indonesia, Sri Yunanto, menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber sebagai upaya untuk menghadapi meningkatnya ancaman siber di Indonesia. Dalam konteks global, ia menilai bahwa ancaman-ancaman ini berpotensi melumpuhkan berbagai sistem vital di dalam negeri dan menjadi tantangan serius bagi keamanan nasional.
Yunanto menggarisbawahi bahwa berbagai sektor seperti perbankan, e-commerce, dan layanan kesehatan sangat rentan terhadap serangan siber. Ancaman-ancaman ini tidak bisa dianggap sepele, karena mereka dapat memicu kerugian yang sangat besar bagi perekonomian negara.
Data dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menunjukkan miliaran upaya serangan siber yang terjadi setiap tahunnya, dengan kerugian total sekitar Rp500 triliun. Yang lebih mengkhawatirkan, sekitar 60 persen dari serangan ini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI), yang membuat mereka semakin sulit dideteksi dan ditangkal.
Ketahanan Siber di Era Digital: Mengapa RUU KKS Diperlukan Sekarang
Menghadapi situasi yang mengkhawatirkan ini, RUU KKS dianggap sebagai langkah yang krusial. Dalam seminar yang digelar di Universitas Indonesia, Yunanto menunjukkan bahwa serangan ransomware dan pencurian data telah memberikan dampak yang berarti, dengan kerugian mencapai Rp8,2 triliun setiap tahunnya.
Hasil dari Cisco Cybersecurity Readiness Index 2024 menunjukkan hanya 12 persen dari organisasi di Indonesia yang siap menghadapi ancaman siber dengan tingkat yang memadai. Ini mengindikasikan bahwa masih banyak pekerjaan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan ketahanan siber di Indonesia.
Yunanto juga mengingatkan adanya sejumlah insiden serius, seperti serangan terhadap infrastruktur pemerintah dan perusahaan besar. Insiden-insiden ini memperlihatkan bahwa Indonesia perlu segera berbenah agar tidak terus menjadi korban serangan digital yang merugikan.
Memahami Taktik Serangan Siber dan Dampaknya
Dalam perkembangan terbaru, Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 saja, Indonesia telah mengalami lebih dari 50 juta serangan siber. Berdasarkan data yang diambil dari Kapersky, serangan berbasis web mencapai lebih dari 14 juta, sedangkan yang berbasis perangkat mencatat angka mendekati 40 juta.
Wahyudi juga menyoroti adanya lonjakan substansial dalam jumlah serangan pada tahun 2025, yang mencapai 5,5 miliar, meningkat 714 persen dibanding rata-rata tahunan selama periode 2020 hingga 2024. Itu menunjukkan bahwa infrastruktur keamanan siber di Indonesia harus segera diperkuat.
Rendahnya kesadaran serta kapasitas pemangku kepentingan terkait keamanan siber semakin memperparah situasi. Masyarakat dan lembaga perlu lebih sadar akan pentingnya perlindungan data dan keamanan digital untuk menciptakan lingkungan yang aman.
Tantangan dalam Pengesahan RUU KKS dan Solusinya
Di samping itu, Wahyudi juga menyoroti tantangan dalam pengesahan RUU KKS yang disebabkan oleh ego sektoral dari berbagai lembaga yang ada. Dalam konteks ini, banyak instansi merasa sudah memiliki kekuatan sendiri melalui undang-undang masing-masing.
Oleh karena itu, sinkronisasi antar lembaga menjadi sangat penting untuk mencapai keamanan siber yang komprehensif. Hal ini memerlukan kerjasama dan kolaborasi antar aktor, agar bisa menciptakan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan data dan transaksi digital.
Junico Siahaan, Anggota Komisi I DPR, juga memberikan pandangan senada terkait urgensi RUU KKS. Ia mencatat bahwa masih ada banyak aspek yang belum sistematis dalam manajemen krisis siber, termasuk pembagian kewenangan yang tegas di tingkat nasional.
Junico berpendapat bahwa meskipun Indonesia memiliki berbagai regulasi terkait keamanan siber, instrumen-instrumen ini belum saling terintegrasi dan masih berdiri sendiri-sendiri. Hal ini menegaskan pentingnya untuk segera mereformasi kerangka hukum agar dapat memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat.
Setelah diskusi yang berlangsung, Junico menjelaskan bahwa DPR menargetkan RUU KKS ini bisa rampung dalam dua kali sesi masa sidang. Proses pembahasan ini diharapkan melibatkan partisipasi yang luas, termasuk dari akademisi dan masyarakat, untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan relevan.










