Gubernur Sumatera Utara meminta pemerintah pusat agar alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tahun 2027 dipertahankan seperti pada tahun 2026. Penggunaan anggaran tambahan dari pemerintah pusat dianggap sangat penting untuk mempercepat pemulihan daerah yang terdampak bencana.
Dampak bencana yang terjadi pada tahun 2025 masih dirasakan oleh masyarakat saat ini. Tidak hanya infrastruktur yang mengalami kerusakan, tetapi juga aktivitas ekonomi warga di berbagai daerah terganggu akibat bencana tersebut.
Gubernur berharap agar alokasi TKD untuk daerah yang terkena bencana dapat diserupakan dengan năm 2026. Hal ini sangat penting agar daerah dapat segera pulih dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas sehari-hari mereka.
Perlunya Pemulihan Segera Pasca Bencana
Bobby Nasution, saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Asistensi Penggunaan Dana TKD Tambahan, menyampaikan harapannya ini. Ia mengungkapkan pentingnya kembali kepada alokasi TKD yang sama demi menjaga konsistensi dalam proses rehabilitasi.
Ia menginformasikan bahwa pemerintah pusat telah mengembalikan alokasi TKD untuk Sumatera Utara senilai sekitar Rp6 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,1 triliun dialokasikan untuk mendukung program rehabilitasi daerah yang terdampak bencana.
Bobby juga menegaskan komitmen pemprov dalam melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan anggaran. Ia berharap penggunaan anggaran dapat tetap transparan dan berfungsi dengan baik dalam membantu masyarakat.
Kewajiban Pemda dalam Pemanfaatan Anggaran
Pemda diharapkan bisa memanfaatkan tambahan anggaran tersebut untuk program yang secara langsung menyentuh masyarakat. Program tersebut bisa berupa pembangunan fisik atau kegiatan non-fisik yang bermanfaat untuk korban bencana.
Bobby menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah kabupaten dan kota. Kerjasama ini diperlukan untuk mempercepat proses rehabilitasi dan memastikan bahwa masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari program yang dilaksanakan.
Ia juga menekankan bahwa penggunaan anggaran harus dilakukan secara efisien dan efektif. Pemda harus memiliki rencana kerja yang jelas agar program yang dilaksanakan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Penggunaan TKD untuk Rehabilitasi Daerah Terdampak
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah menyatakan bahwa pemerintah telah menambah alokasi TKD sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi yang terdampak bencana. Rinciannya adalah Sumut sebesar Rp6,35 triliun, Aceh Rp1,65 triliun, dan Sumatera Barat Rp2,63 triliun.
Pemerintah mengapresiasi partisipasi aktif para kepala daerah dalam melakukan penyesuaian anggaran untuk alokasi TKD. Diharapkan agar anggaran tersebut dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat bisa mengambil manfaat dari program yang dijalankan.
Hal ini menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap daerah yang mengalami bencana. Melalui alokasi anggaran yang tepat, harapannya adalah pemulihan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
















