Rafid Ihsan Lubis, seorang hakim Pengadilan Negeri Tais di Kabupaten Seluma, Bengkulu, kini mendapati namanya dicatut dalam struktur kepengurusan yayasan bernama Daycare Little Aresha. Kejadian ini berawal dari peminjaman KTP miliknya oleh ketua yayasan berinisial DK pada tahun 2020 tanpa sepengetahuannya.
Rafid mengungkapkan bahwa setelah KTP tersebut dipinjam, ia tidak pernah diberitahu mengenai peruntukannya, apalagi mengenai keterlibatannya dalam pendirian yayasan itu. Ia merasa tidak ada manfaat yang diperoleh, dan sama sekali tidak pernah menandatangani dokumen yang mengesahkan kepemilikannya di yayasan.
Sekarang, dengan adanya dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak yang melibatkan yayasan itu, Rafid menjadi korban dari skenario yang tidak pernah ia inginkan. Ia juga tak terlibat dalam keputusan atau proses lainnya yang berkaitan dengan yayasan tersebut.
Proses Hukum yang Sedang Berlangsung dan Implikasinya
Pihak kepolisian telah menetapkan DK bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut tentang proses pendirian yayasan, serta bagaimana nama Rafid dapat terdaftar tanpa izin dan pemahaman darinya.
Saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Yogyakarta, Rafid menjelaskan lebih lanjut mengenai situasi yang ia hadapi. Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan setelah meminjamkan KTP menunjukkan betapa bahayanya peminjaman identitas tanpa pengawasan yang benar.
Rafid juga menambahkan bahwa ketidakpahaman dirinya tentang posisi dan tanggung jawab dalam yayasan ini sangat mencemaskan. Dengan laporan kriminal yang terjadi, namanya terlanjur tercoreng dan berdampak pada reputasinya sebagai seorang hakim.
Penjelasan Kuasa Hukum dan Situasi Pribadi Pelapor
Kuasa hukum Rafid, Dicke Muhdi, mengungkapkan bahwa peminjaman KTP terjadi ketika kliennya masih kuliah dan tinggal sementara di rumah DK. Dalam konteks ini, kliennya merasa tertekan untuk memenuhi permintaan DK, yang merupakan seorang teman baik.
Dicke menegaskan bahwa Rafid tidak memiliki pertalian darah ataupun hubungan lain yang relevan dengan DK. Sementara itu, kesulitan ekonomi yang dihadapi Rafid saat itu membuatnya sulit menolak permintaan tersebut dari DK.
Rafid mengungkapkan bahwa rasa segan untuk menolak permintaan sahabatnya menyebabkan ia meminjamkan KTP. Ini adalah contoh nyata bagaimana hubungan personal bisa berisiko ketika terjebak dalam situasi hukum yang rumit.
Implikasi Sosial dan Moral dari Kasus Ini
Cerita Rafid membuat kita berpikir tentang dampak tindakan tidak bertanggung jawab yang bisa mempengaruhi hidup orang lain. Beberapa orang mungkin tidak menyadari konsekuensi hukum dari meminjam KTP atau identitas pribadi lainnya.
Kasus ini juga menyoroti perlunya edukasi dan kesadaran lebih mengenai pentingnya menjaga identitas pribadi. Tanpa pengawasan yang ketat, penyalahgunaan identitas bisa mengarah pada masalah hukum yang lebih besar.
Dalam konteks sosial, kasus ini mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dan integritas dalam menjalankan yayasan atau organisasi. Seseorang wajib memastikan bahwa semua dokumen dan izin yang diperlukan adalah sah dan diketahui oleh semua pihak terkait.
















