• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Friday, July 31, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Travel

Istana Menyampaikan Pendapat Terkait Perpres Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan

Malino SPDI by Malino SPDI
July 31, 2026
in Travel
0
Istana Menyampaikan Pendapat Terkait Perpres Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mensesneg Prasetyo Hadi baru-baru ini mengungkapkan kebijakan baru mengenai peningkatan tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI. Keputusan ini diambil setelah adanya penilaian bahwa tunjangan tersebut tidak mengalami kenaikan dalam beberapa tahun terakhir, sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

Prasetyo menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kebutuhan akan kesejahteraan pegawai yang telah lama menunggu kenaikan. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan pengaruh positif terhadap pegawai, tetapi juga meningkatkan motivasi mereka dalam menjalankan tugas.

READ ALSO

Kolusi Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Memeras Bupati Pemalang

Ajukan Eksepsi, Mantan Bos Minta Buka Seluruh Dokumen Perusahaan

“Kenaikan tunjangan ini merupakan hal yang penting, terutama bagi mereka yang bekerja di bidang pertahanan dan keamanan negara,” jelas Pras. Dia menambahkan bahwa upaya ini sebagai bentuk penghargaan untuk mereka yang telah mengabdikan diri demi keselamatan Tanah Air.

Penjelasan Detail tentang Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI dan Kemhan

Kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di Kementerian Pertahanan dan prajurit TNI dinyatakan dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. Peraturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin kesejahteraan para prajurit dan pegawai yang berjuang dalam menjalankan tugasnya.

Brigjen Rico Ricardo, Kepala Informasi Sandi Kementerian Pertahanan, menegaskan bahwa Presiden sudah menerbitkan peraturan ini untuk penyesuaian tunjangan. Rencananya, peraturan tersebut akan segera diimplementasikan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak Kementerian Pertahanan mengapresiasi kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan kontribusi dalam reformasi birokrasi. Kebijakan ini diharapkan membawa dampak positif dalam peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan TNI dan Kemhan.

Persentase dan Rincian Tunjangan Kinerja Berdasarkan Jabatan

Dari peraturan yang berlaku, tunjangan kinerja untuk posisi tertentu ditetapkan dengan angka tertentu. Misalnya, jabatan-jabatan strategis seperti Kepala Staf Angkatan Darat, Laut, dan Udara masing-masing akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.

Sementara itu, untuk posisi seperti Wakil Kepala Staf Angkatan dan Kepala Staf Umum, tunjangannya berada di angka Rp44.874.000 per bulan. Hal ini menunjukkan adanya sistematika yang jelas dalam penentuan besaran tunjangan berdasarkan jabatan masing-masing.

Rico menekankan bahwa pengaturan tunjangan kinerja ini tak hanya berlaku untuk pegawai kemhan dan TNI. Namun juga akan merambah ke tenaga pengajar di daerah terpencil atau 3T yang juga mendapatkan perhatian dalam kebijakan ini.

Pentolan TNI dan Pegawai Kemhan Dapat Kenaikan Tunjangan Kesejahteraan

Pembaruan tunjangan ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga untuk memastikan pengabdian yang lebih baik. Pemberian tunjangan diharapkan dapat memotivasi para pegawai dan prajurit dalam melaksanakan tugas mereka dengan lebih baik.

Dengan kemenangan reformasi birokrasi, diharapkan dapat terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik, produktif, dan profesional. Ini merupakan langkah penting bagi pemerintah dalam memenuhi tanggung jawabnya dalam meningkatkan kesejahteraan pegawai yang berorientasi pada pelayanan publik.

Dengan berbagai pertimbangan dan analisis, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menyesuaikan kembali tunjangan kinerja. Kebijakan ini adalah langkah maju dalam rangka menciptakan sistem yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua pegawai.

Tags: danIstanaKemhanKenaikanMenyampaikanPegawaiPendapatPerpresTerkaitTNITukin

Related Posts

Kolusi Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Memeras Bupati Pemalang
Travel

Kolusi Anggota Polri di KPK dan Ayahnya Memeras Bupati Pemalang

July 30, 2026
Ajukan Eksepsi, Mantan Bos Minta Buka Seluruh Dokumen Perusahaan
Travel

Ajukan Eksepsi, Mantan Bos Minta Buka Seluruh Dokumen Perusahaan

July 30, 2026
Balita di Makassar Diduga Diculik untuk Jaminan Arisan Online
Travel

Balita di Makassar Diduga Diculik untuk Jaminan Arisan Online

July 29, 2026
BMKG Bagikan Cara Mengubah Cuaca Panas Menjadi Sejuk di Jakarta
Travel

BMKG Bagikan Cara Mengubah Cuaca Panas Menjadi Sejuk di Jakarta

July 29, 2026
Masa Transisi Aceh Selesai, Tito Tegaskan Penanganan Sesuai Kondisi
Travel

Masa Transisi Aceh Selesai, Tito Tegaskan Penanganan Sesuai Kondisi

July 28, 2026
Polisi Ungkap Penyelundupan BBM Ilegal di Sumsel, 1,26 Juta Liter Minyak Disita
Travel

Polisi Ungkap Penyelundupan BBM Ilegal di Sumsel, 1,26 Juta Liter Minyak Disita

July 28, 2026

POPULAR NEWS

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

Bahlil Berkomentar tentang Surat Pengusaha China kepada Prabowo

May 14, 2026
Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

Perluasan Program Pengelolaan Sampah dan Dorongan UMKM Berkelanjutan di Indonesia

June 27, 2026
Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

Pelatih Renang di Kendari Diduga Melakukan Pencabulan terhadap 4 Anak di Bawah Umur

July 10, 2026
Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

Platform Permainan Online Targetkan Dana Besar dari Wall Street

July 24, 2026

EDITOR'S PICK

Rumah BUMN Rembang Raih Transaksi Hingga Rp 6,9 Miliar

Rumah BUMN Rembang Raih Transaksi Hingga Rp 6,9 Miliar

June 27, 2026
AC Milan Pecat Allegri dan Tiga Petinggi Klub Setelah Gagal ke Liga Champions

AC Milan Pecat Allegri dan Tiga Petinggi Klub Setelah Gagal ke Liga Champions

May 26, 2026
Lowongan Kerja Padat Karya DKI Dibuka 2843, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran

Lowongan Kerja Padat Karya DKI Dibuka 2843, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftaran

June 18, 2026
Pemakaman Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Dipenuhi Tangis Keluarga

Pemakaman Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Dipenuhi Tangis Keluarga

July 26, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Istana Menyampaikan Pendapat Terkait Perpres Kenaikan Tukin TNI dan Pegawai Kemhan
  • Lahan di Legok Banten Diajukan Pemprov DKI untuk Pengolahan Sampah Organik
  • Nasib Anggaran MBG Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi
  • Guru SD Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Terhadap Siswi di Bawah Umur
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In