Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset terkait tindak pidana harus diwaspadai agar tidak menjadi alat politik untuk menekan oposisi. Ia menegaskan, meski penting untuk menindak kejahatan, aturan ini perlu dilengkapi dengan mekanisme pengawasan yang ketat demi melindungi hak warga negara.
Pernyataan tersebut muncul seiring dengan rencana memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Habiburokhman menekankan bahwa efektivitas undang-undang tidak hanya bergantung pada ketegasan peraturan, tetapi juga pada independensi aparat penegak hukum dan pengawasan yang ketat dari lembaga peradilan.
Menurutnya, tanpa pengawasan yang ketat, instrumen hukum ini bisa berbahaya, berpotensi merusak kepastian hukum dan demokrasi. Usaha menghadapi banyaknya persoalan korupsi harus ditempuh dengan berhati-hati agar tidak jadi bumerang yang merugikan masyarakat.
Pentingnya Pagar Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Habiburokhman menggarisbawahi bahwa RUU ini perlu didukung oleh kerangka hukum yang kokoh. Pagar hukum ini penting untuk memastikan bahwa perampasan aset tidak disalahgunakan dan tetap dalam koridor keadilan. Sistem hukum yang lemah dapat memperparah situasi dan menyebabkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.
Dia menyoroti perlunya pengawasan yang transparan dan akuntabel dalam proses hukum. Komisi III DPR juga perlu mengkaji dari pengalaman negara lain dalam penerapan perampasan aset agar tidak terjebak dalam kesalahan yang sama.
Penting juga untuk memiliki data yang akurat, alas hukum yang jelas, serta sumber daya manusia yang memadai. Tanpa elemen-elemen ini, pelaksanaan RUU dapat terhambat dan bahkan berisiko menimbulkan praktik penyalahgunaan kekuatan oleh aparat.
Contoh Negara dengan Kendala dalam Pemulihan Aset
Habiburokhman memberi contoh dari beberapa negara yang menghadapi tantangan dalam pemulihan aset. Nigeria, misalnya, telah mengesahkan undang-undang terkait perampasan aset tetapi masih menghadapi masalah sumber daya manusia yang terbatas. Meskipun mekanisme perampasan tanpa putusan pidana sudah ada, pelaksanaannya masih terkendala regulasi.
Di Sri Lanka dan Bangladesh, tantangan serupa juga ditemukan, di mana kelembagaan yang lemah menghadirkan kesulitan tambahan dalam melacak dan memulihkan aset. Ketidakstabilan ini membuat proses hukum menjadi semakin rumit bagi penegak hukum di negara-negara tersebut.
Contoh lain yang diangkat Habiburokhman adalah Ukraina, yang telah membentuk lembaga untuk mengelola aset yang tersita. Namun, mereka masih harus berjuang dengan ketidaksempurnaan sistem data, yang menghambat efektivitas pengelolaan dan pemulihan aset yang telah disita.
Risiko Penerapan yang Buruk pada RUU Perampasan Aset
Penerapan RUU Perampasan Aset yang tidak hati-hati dapat membawa dampak negatif yang luas. Agar undang-undang ini benar-benar efektif, dibutuhkan dukungan dari semua stakeholder, termasuk masyarakat sipil, agar prosesnya berjalan transparan. Ketidakakuratan data dan studi yang dangkal dapat menyebabkan keputusan yang merugikan banyak pihak.
Habiburokhman menegaskan, jika pelaksanaan RUU tidak didasarkan pada kajian yang mendalam, efek negatifnya bisa mengarah pada pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, keterlibatan publik dalam proses legislasi dan penegakan hukum sangat diperlukan.
Dia juga mengingatkan bahwa meskipun perampasan aset bertujuan untuk memerangi korupsi, jika tidak dikelola dengan bijaksana, bisa menjadi alat untuk merampas hak milik orang yang tidak bersalah. Hal ini akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan.
















