Di tengah situasi yang memprihatinkan, dua santri yang menjadi korban dalam peristiwa dugaan pembakaran di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, batal terbang ke Jakarta. Keberangkatan mereka yang seharusnya untuk tampil dalam siniar yang dipandu oleh seorang selebritas terkenal, terpaksa dibatalkan akibat tindakan aparat kepolisian.
Rekaman mengenai insiden tersebut viral di media sosial, menunjukkan momen ketika rombongan santri, Ahmad Deven Ramdan dan Sahid Al Hudri, beserta anggota keluarga mereka, dicegat di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) pada Rabu, 8 Juli. Situasi ini memperlihatkan dinamika yang rumit antara pihak kepolisian dan hak-hak korban.
Kapolda NTB memberikan penjelasan terkait pencegatan tersebut, menyatakan bahwa tindakan polisi bukanlah pencegatan, melainkan bertujuan untuk melindungi hak-hak korban dan memastikan kelangsungan penyidikan kasus ini berjalan dengan baik.
Pernyataan dari Polda NTB Mengenai Keberangkatan Korban
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Polda NTB, Kombes Ni Made Pujewati, menjelaskan bahwa tim yang ingin membawa korban sebenarnya belum mendapatkan izin resmi. Menurutnya, keberangkatan itu juga dilakukan tanpa sepengetahuan pendamping korban yang seharusnya terlibat dalam proses tersebut.
Pujewati menekankan bahwa tindakan polisi diambil untuk mencegah adanya komplikasi yang lebih besar dalam proses hukum. Dia menambahkan bahwa para korban masih memerlukan perawatan di rumah sakit sebelum bisa melakukan perjalanan jauh.
”Kami mengingatkan mereka namun tetap bersikeras untuk berangkat,” ungkap Pujewati. Dengan kondisi yang ada, kepolisian berusaha menjaga agar proses hukum tidak terganggu dan hak korban tetap terjaga.
Kisah Ibu Korban dan Rencana Keberangkatan yang Gagal
Ibu dari salah satu santri, Nuraini, menceritakan detail mengenai rencana keberangkatan mereka. Dia menyebut adanya komunikasi dengan seorang kreator konten yang menawarkan kesempatan untuk tampil di podcast. Kreator tersebut menghubungi pengacara korban untuk memastikan izin membawa mereka ke Jakarta.
Nuraini menyampaikan bahwa pengacara, Joko Jumadi, sempat memberikan lampu hijau untuk berangkat, meskipun dia sebagai kuasa hukum menyarankan agar mendapatkan izin terlebih dahulu dari kepolisian. Pada minggu tersebut, berkembang kabar bahwa mereka telah diberi izin untuk berangkat.
Namun, saat tiba di bandara, situasi membingungkan mengemuka. Nuraini dan rombongannya mendapati bahwa tidak ada izin resmi yang diperoleh dari pihak kepolisian. ”Kami sangat terkejut saat menyadari situasinya,” ujar Nuraini dengan nada pilu.
Respon dari Lembaga Perlindungan Anak dan Keamanan Korban
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Mataram, yang juga merupakan kuasa hukum korban, Joko Jumadi, menjelaskan bahwa pencegatan oleh kepolisian bukanlah bentuk pelarangan sepihak. Dia menggarisbawahi pentingnya keselamatan fisik anak-anak yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit.
”Kita harus mengutamakan kesejahteraan mereka,” tegas Joko. Saat ini, lembaga tersebut berupaya memastikan semua kebutuhan korban, mulai dari perawatan medis hingga dukungan psikologis, terpenuhi dengan baik.
Perhatian publik terhadap kasus ini semakin meningkat, dengan banyak pihak mengawasi perkembangan selanjutnya. Setiap langkah dalam proses hukum diharapkan bisa memberikan keadilan bagi korban yang masih berjuang untuk pulih.
Reaksi Publik dan Penanganan Kasus Dugaan Pembakaran
Setelah berita tentang pembatalan keberangkatan santri tersebar, banyak reaksi muncul dari masyarakat, termasuk pihak Denny Sumargo yang merasa prihatin. Ia mengungkapkan bahwa niatnya untuk memfasilitasi suara korban menjadi tantangan ketika situasi terhambat oleh peraturan yang ada.
Keterbukaan informasi dianggap penting untuk mencegah munculnya spekulasi yang tidak diinginkan di masyarakat. Denny meneruskan ajakannya agar masyarakat tetap mengawal kasus ini secara aktif.
Kapolda NTB, Irjen Kalingga Rendra Raharja, menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan pembunuhan ini akan terus berlanjut. Di sampaikan juga bahwa polisi segera melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan status hukum para terduga pelaku.
Perkembangan Kasus dan Pentingnya Dukungan Hukum
Kasus dugaan pembakaran ini menarik perhatian luas, terutama setelah tersebarnya video korban di media sosial. Insiden yang terjadi pada Desember 2022 tersebut menyebabkan satu santri kehilangan nyawa, sementara dua lainnya mengalami luka bakar berat.
Di tengah situasi ini, penting bagi semua pihak untuk bersikap proaktif dan mendukung korban serta keluarganya dalam proses pemulihan. Keterlibatan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan dan masyarakat umum, menjadi elemen kunci untuk mendorong keadilan dalam kasus yang memilukan ini.
Semoga dengan dukungan yang tepat, para korban bisa mendapatkan keadilan dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Kesadaran hukum yang masyarakat semakin kritik juga menjadi harapan bagi masa depan yang lebih aman bagi semua.
















