Aktris Davina Karamoy sedang diperiksa oleh pihak kepolisian sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional. Proses pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Juni, di mana Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, memberikan konfirmasi kepada para wartawan mengenai kehadiran Davina.
Kasus ini berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana yang melibatkan beberapa publik figur sebagai saksi. Meskipun pemeriksaan belum selesai, Andaru menyatakan bahwa penyidik sedang menggali keterangan dari Davina untuk mendalami kasus ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan Ahmad Syah Farhan, Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, sebagai tersangka dalam kasus ini. Farhan ditangkap pada tanggal 29 Mei dan kini sedang menjalani proses hukum.
Detail Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana Perjalanan Umrah
Kejadian ini dipicu oleh laporan dari calon jemaah yang merasa dirugikan setelah menyetorkan uang untuk paket perjalanan umrah. Sebagian besar dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan yang tidak jelas dan tidak terkait dengan proses pemberangkatan jemaah umrah.
Penyidik menemukan bahwa dana yang kembali dari jemaah tidak semuanya digunakan untuk membiayai perjalanan umrah, melainkan juga digunakan untuk membayar beberapa influencer yang berperan dalam promosi paket perjalanan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai transparansi dalam industri perjalanan umrah.
Pembayaran kepada influencer dalam kasus ini menciptakan persepsi negatif di antara masyarakat, yang beranggapan bahwa mereka menjadi korban dari sistem yang tidak adil. Apalagi, nama-nama publik figur yang terlibat turut membawa dampak besar terhadap reputasi industri perjalanan umrah.
Pemeriksaan Sejumlah Publik Figur Terkenal
Polisi telah memanggil dan memeriksa beberapa publik figur lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini. Di antara mereka adalah Thariq Halilintar dan istrinya, Aaliyah, yang dikenal sebagai pasangan publik figur yang aktif di media sosial.
Pemeriksaan terhadap para publik figur ini dilakukan untuk mengumpulkan keterangan yang lebih lengkap mengenai alur dana dan keterlibatan dalam promosi paket umrah yang diduga bermasalah. Penyelidikan mendalam diharapkan dapat membongkar berbagai praktik tidak etis dalam industri perjalanan umrah.
Beberapa figur publik yang juga telah diperiksa meliputi Paula Verhoeven dan Roger Danuarta, yang turut serta dalam kampanye promosi. Meski demikian, informasi lengkap mengenai hasil pemeriksaan masih belum dipublikasikan oleh pihak kepolisian.
Pihak Kepolisian Menyikapi Kasus dengan Serius
Dalam langkah tegas, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka, dan ia kini dijerat dengan berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penetapan tersangka ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus penipuan yang merugikan banyak jemaah.
Farhan dijerat dengan Pasal 492, Pasal 486, dan Pasal 607 KUHP, yang berkaitan dengan penipuan dan penggelapan. Tindakan ini menjadi alarm bagi pihak lain dalam industri perjalanan agar tetap mematuhi aturan dan menjaga transparansi dalam setiap transaksi yang dilakukan.
Pihak kepolisian berharap bahwa langkah-langkah hukum yang diambil ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku penipuan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan perjalanan umrah di masa depan.
















