• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, May 7, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Health

Rektor Magelang Jamin Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Aksi Unjuk Rasa Agustus

Malino SPDI by Malino SPDI
May 7, 2026
in Health
0
Rektor Magelang Jamin Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Aksi Unjuk Rasa Agustus
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua mahasiswa Universitas Tidar (Untidar) di Magelang, Jawa Tengah, dijatuhi vonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Magelang. Kasus ini terkait dengan dugaan penghasutan yang terjadi saat demonstrasi di bulan Agustus tahun lalu. Kedua mahasiswa ini, Muhammad Azhar Fauzan dan Purnomo Yogi Antoro, menghadapi konsekuensi hukum akibat aktifitas mereka dalam penggalangan suara di masyarakat.

Meski terpaksa mendekam di balik jeruji besi, pihak Rektorat Untidar memastikan bahwa hak pendidikan bagi kedua mahasiswa ini tetap dijamin. Rektor Untidar, Prof. Sugiyarto, menegaskan komitmennya untuk terus mendukung mereka, meski dalam situasi sulit seperti ini.

READ ALSO

Konsisten Awasi Dana Desa, Jaksa Raih Penghargaan Wanita Unggul 2026

Pasangan di Sidrap Diduga Buat Konten Erotik di TikTok Ditangkap

“Kami berkomitmen untuk memastikan hak belajar keduanya tetap terjaga. Ini merupakan tanggung jawab kami sebagai institusi pendidikan,” ungkap Sugiyarto kepada wartawan dalam sebuah konferensi di kampus baru-baru ini.

Dukungan Universitas Terhadap Mahasiswa Terpidana

Pihak universitas tidak hanya berdiam diri menyaksikan peristiwa ini. Rektor memastikan adanya pendampingan hukum bagi mahasiswa yang terjerat kasus ini. Sebelumnya, mereka sudah berupaya untuk mencegah terjadinya situasi yang merugikan bagi mahasiswa, termasuk komunikasi yang intens dengan penasehat hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa proses hukum yang mereka jalani berlangsung adil dan tidak merugikan hak-hak pendidikan mereka,” jelas Sugiyarto lebih lanjut. Hal ini menunjukkan keseriusan dari pihak institusi dalam menjaga reputasi dan integritas mahasiswa dalam menghadapi masalah hukum.

Rektor juga menambahkan bahwa meskipun telah ada putusan dari pengadilan, pihaknya tidak akan berhenti berusaha untuk memberi dukungan. “Kami akan terus mendukung mereka secara legal dan moral selama proses ini,” tegasnya.

Putusan Pengadilan Terhadap Aktivis Mahasiswa

Putusan vonis 5 bulan penjara ini tidak hanya berlaku bagi dua mahasiswa tersebut, tetapi juga untuk seorang aktivis lainnya dari kelompok yang sama. Tiga aktivis yang terlibat dalam kasus ini disahkan terbukti melakukan penghasutan, sehingga dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku.

Majelis hakim yang memimpin persidangan menyatakan bahwa tindakan para terdakwa dapat dianggap menghasut masyarakat untuk melawan penguasa. Ini menjadi penegasan penting bahwa pengabdian kepada masyarakat pun berpotensi menghadapi risiko hukum di Indonesia.

“Sidang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk keluarga dan mahasiswa lain yang memberikan dukungan moral,” lanjut hakim ketua dalam pembacaan putusan. Merangkum semua elemen dalam persidangan memberikan gambaran jelas betapa hangatnya solidaritas di antara mereka.

Respon Penasihat Hukum Terhadap Vonis

Sementara itu, penasihat hukum yang menangani perkara ini menyatakan kekecewaannya atas putusan yang dijatuhkan. Menurut mereka, tidak ada pertimbangan yang baik dalam keputusan yang diambil oleh hakim. Mereka merasa bahwa fakta-fakta yang terungkap di persidangan tidak tercermin dalam putusan yang diambil, sehingga melahirkan banyak pertanyaan tentang keadilan dalam proses hukum ini.

“Kami sangat kecewa, karena kami berharap ada evaluasi yang lebih dalam terhadap pembelaan kami. Namun, keputusan hakim terkesan tidak mementingkan fakta yang telah kami sampaikan,” ungkap Kharisma, penasihat hukum ketiga aktivis.

Pengacara tersebut lalu berkoordinasi dengan klien-kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa semua pihak berusaha mencari keadilan dalam situasi yang kompleks ini.

Implikasi Hukum dan Sosial bagi Mahasiswa dan Masyarakat

Situasi ini semakin menyoroti kerentanan mahasiswa dalam menyuarakan pendapatnya di hadapan publik. Vonis terhadap mahasiswa dapat menjadi preseden buruk terhadap kebebasan berekspresi di kampus, yang seharusnya menjadi tempat berkembangnya pemikiran kritis. Hal ini menjadi perhatian bagi banyak kalangan di masyarakat.

“Kami berharap kasus ini menjadi refleksi bagi banyak pihak, terutama terkait hak-hak sipil mahasiswa dalam berpendapat,” ujar seorang aktivis. Sebuah seruan yang mengharapkan agar ke depannya, ruang diskusi dan partisipasi masyarakat tidak terbatasi oleh hukum yang mengancam kebebasan berpendapat.

Seiring dengan perkembangan kasus ini, banyak yang mulai bersuara menuntut adanya reformasi terhadap pasal-pasal yang digunakan dalam kasus penghasutan. Diskusi tentang hak-hak sipil dan kebebasan berbicara semakin mendesak untuk dilakukan, dengan harapan agar suara muda tidak terpendam oleh ancaman hukuman.

Tags: AgustusAksiHakJaminMagelangMahasiswaPendidikanRasaRektorTerpidanaUnjuk

Related Posts

Konsisten Awasi Dana Desa, Jaksa Raih Penghargaan Wanita Unggul 2026
Health

Konsisten Awasi Dana Desa, Jaksa Raih Penghargaan Wanita Unggul 2026

May 7, 2026
Pasangan di Sidrap Diduga Buat Konten Erotik di TikTok Ditangkap
Health

Pasangan di Sidrap Diduga Buat Konten Erotik di TikTok Ditangkap

May 6, 2026
Suami Siram Istri dengan Air Keras Setelah Rujuk Ditolak di Pinrang Sulsel
Health

Suami Siram Istri dengan Air Keras Setelah Rujuk Ditolak di Pinrang Sulsel

May 6, 2026
170 Ribu Anak di Sulsel Tidak Sekolah, Mayoritas Usia SMA Memilih Bekerja
Health

170 Ribu Anak di Sulsel Tidak Sekolah, Mayoritas Usia SMA Memilih Bekerja

May 5, 2026
Demo Hardiknas, Mahasiswa Aksi di Kementerian Pendidikan dan Teknologi
Health

Demo Hardiknas, Mahasiswa Aksi di Kementerian Pendidikan dan Teknologi

May 5, 2026
Peringatan Hardiknas, Abdul Mu’ti Sampaikan Terima Kasih kepada Guru
Health

Peringatan Hardiknas, Abdul Mu’ti Sampaikan Terima Kasih kepada Guru

May 4, 2026
Next Post
Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Pasar Saham Menurut Analisis

Dampak Pelemahan Rupiah terhadap Pasar Saham Menurut Analisis

POPULAR NEWS

No Content Available

EDITOR'S PICK

Modal Kemenangan Shayne Pattynama Yakin Persija Dapat Mengalahkan Persib

Modal Kemenangan Shayne Pattynama Yakin Persija Dapat Mengalahkan Persib

May 5, 2026
Kekalahan Blues di Markas Sendiri

Kekalahan Blues di Markas Sendiri

May 5, 2026
Rektor Magelang Jamin Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Aksi Unjuk Rasa Agustus

Rektor Magelang Jamin Hak Pendidikan Mahasiswa Terpidana Aksi Unjuk Rasa Agustus

May 7, 2026
Dedikasi Jaksa Olivia untuk Melindungi WNI di Thailand

Dedikasi Jaksa Olivia untuk Melindungi WNI di Thailand

May 7, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Mahayu Raih Penghargaan Perempuan Tangguh 2026
  • Penampakan Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras di Kasus Andrie Yunus
  • 126 Pasien Ikuti Operasi Katarak Gratis di Bogor, Melibatkan 7 Dokter Mata
  • Dedikasi Jaksa Olivia untuk Melindungi WNI di Thailand
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In