Jakarta sedang dihadapkan pada sorotan luas terkait dengan bukti kelulusan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gibran Rakabuming, putra sulung Presiden Joko Widodo, menjadi pusat perhatian setelah gugatan-gugatan muncul terkait dengan ijazahnya yang digunakan sebagai syarat pencalonan dalam Pemilihan Presiden 2024.
Pihak-pihak yang mengajukan gugatan mencakup berbagai lembaga peradilan, mulai dari Mahkamah Konstitusi hingga Pengadilan Tata Usaha Negara. Setidaknya tiga gugatan telah dilayangkan, dua di antaranya menghasilkan keputusan yang cukup memojokkan terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden.
Isu ini mencuat saat masyarakat mulai mempertanyakan keabsahan dokumen pendidikan Gibran. Dengan urgensi dan kompleksitas masalah yang dihadapi, banyak yang menanti kepastian dari proses hukum yang berlangsung.
Proses Hukum yang Diajukan Terhadap Bukti Pendidikan Gibran
Gugatan pertama datang kepada Mahkamah Konstitusi, bertujuan untuk mendiskualifikasi Gibran dari pencalonan sebagai wakil presiden. Para penggugat menilai bahwa ada cacat administratif dalam dokumen pendidikan yang diajukan.
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, melibatkan 12 penggugat termasuk Denny Indrayana, yang berpendapat bahwa KPU telah melakukan manipulasi. Mereka mengklaim bahwa pencalonan Gibran cacat dan melanggar ketentuan yang ada.
Walaupun Mahkamah Konstitusi menolak gugatan itu pada 6 Oktober, mereka menyampaikan hasil pertimbangan yang menarik perhatian, yakni tidak adanya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah yang setara dengan pendidikan menengah atas.
Gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara
Di sisi lain, dua gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait dengan ijazah SMA Gibran, masing-masing oleh Mercy Sihombing dan H.M. Subhan. Gugatan ini berfokus pada Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Luar Negeri milik Gibran.
Mercy Sihombing mencabut gugatannya, yang menyatakan bahwa Kementerian Pendidikan tidak menunjukkan iktikad baik dalam menyerahkan bukti ijazah Gibran. Sementara itu, gugatan kedua yang dilayangkan Subhan ditolak oleh hakim dengan alasan ketidakberwenangan.
Subhan kemudian melanjutkan upayanya dengan mengajukan kasasi, yang mengarah pada proses hukum di Mahkamah Agung. Di sana, keberatan yang disampaikan Subhan diterima pada 30 Oktober, menegaskan bahwa Suket penyetaraan pendidikan Gibran adalah tidak sah.
Klarifikasi dan Penjelasan dari Tim Kuasa Hukum Gibran
Tim kuasa hukum Gibran segera memberikan klarifikasi setelah berbagai gugatan menyebar. Mereka menunjukkan dokumen dan salinan terkait riwayat pendidikan Gibran yang diajukan di pengadilan. Ini termasuk bukti-bukti yang menunjukkan semua tahap pendidikan yang dilalui.
Gibran pernah menempuh jenjang pendidikan di luar negeri, khususnya di Australia dan Singapura. Timnya menyatakan bahwa Gibran menyelesaikan 90 persen mata pelajaran di UTS Insearch, yang kemudian melanjutkan ke MDIS dan mendapatkan sertifikat diploma lanjutan.
Penjelasan mengenai tingkat pendidikan ini penting untuk memberikan gambaran jelas kepada masyarakat. Tim kuasa hukum berharap informasi ini dapat memperjelas riwayat pendidikan Gibran dan membuktikan bahwa ijazah yang dimilikinya memenuhi kriteria yang ada.
















