• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Wednesday, June 10, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Berita

Wamenkum Jelaskan Mengapa RUU Polri Dibahas Secara Singkat

Malino SPDI by Malino SPDI
June 9, 2026
in Berita
0
Wamenkum Jelaskan Mengapa RUU Polri Dibahas Secara Singkat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, baru-baru ini memberikan penjelasan mengenai cepatnya proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan hanya memuat tujuh materi pokok, ruang lingkup perubahan yang disepakati oleh DPR dan pemerintah pun cukup terbatas.

Eddy menjelaskan bahwa pembahasan RUU Polri berlangsung singkat disebabkan oleh jumlah substansi yang minim. Dari total 20 substansi yang ada, hanya tujuh yang menjadi fokus utama, sehingga menghasilkan proses legislasi yang lebih efisien.

READ ALSO

Kisah Fatoni, Disabilitas yang Merancang Sistem Siaga Bencana di NTB

Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah peran kepolisian dalam mendukung kebijakan pemerintah. Selain itu, ada juga pengaturan baru mengenai rekrutmen anggota Polri yang memberikan kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk bergabung.

Sejumlah Perubahan Utama dalam UU Polri yang Baru

Perubahan yang diusulkan dalam RUU Polri mencakup beragam aspek penting yang berdampak pada berbagai kalangan. Salah satu perubahan utama adalah terkait batas usia pensiun bagi anggota Polri yang mengalami penyesuaian. Dengan revisi ini, batas usia pensiun untuk Bintara dan Tamtama ditetapkan di angka 59 tahun, sedangkan untuk Perwira ditentukan menjadi 60 tahun.

Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan lebih panjang bagi anggota Polri untuk mengabdi. Hal ini juga diharapkan dapat membantu meningkatkan kinerja kepolisian di berbagai lini. Dengan demikian, anggota Polri dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.

RUU Polri juga berfokus pada tugas utama kepolisian, yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, juga ada peran penting dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum yang tegas.

Pentingnya Partisipasi Publik dalam Proses Pembahasan

Menyusul kritik mengenai kurangnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU Polri, Eddy menegaskan bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah dilakukan. Dalam RDPU tersebut, para ahli dan masyarakat telah diundang untuk menyampaikan pendapat dan gagasan mereka mengenai isi RUU.

Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak pemerintah untuk mendengarkan aspirasi rakyat. Partisipasi publik dianggap sebagai langkah penting guna memastikan bahwa RUU yang disusun dapat mencerminkan kebutuhan serta harapan masyarakat secara luas.

Dalam konteks ini, keterlibatan masyarakat diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam proses legislasi. Dengan demikian, masyarakat bisa merasa lebih terlibat dan memiliki andil dalam pembentukan aturan yang mempengaruhi kehidupan mereka sehari-hari.

Ruang Lingkup dan Dampak RUU Polri

UU Polri yang baru diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kualitas kepolisian di Indonesia. Dengan adanya penegasan tugas pokok dan pengembangan sanksi untuk pelanggaran, diharapkan anggota Polri dapat lebih profesional dalam menjalankan tugas. Hal ini juga menjadi langkah untuk mencegah perilaku yang tidak sesuai etik di lingkungan kepolisian.

Penting untuk memahami bahwa perubahan ini tidak hanya berdampak pada institusi kepolisian, tetapi juga pada masyarakat luas. Dengan pengaturan yang lebih jelas, anggota Polri diharapkan bisa berpihak pada masyarakat dan menjalankan fungsi mereka dengan lebih baik.

Melalui RUU ini, masyarakat berharap ada peningkatan kepercayaan terhadap kepolisian. Dengan adanya langkah-langkah yang lebih konkret untuk memfasilitasi masyarakat dan menjamin keamanan, rasa aman akan dapat lebih terjaga.

Tags: DibahasJelaskanMengapaPolriRUUSecaraSingkatWamenkum

Related Posts

Kisah Fatoni, Disabilitas yang Merancang Sistem Siaga Bencana di NTB
Berita

Kisah Fatoni, Disabilitas yang Merancang Sistem Siaga Bencana di NTB

June 10, 2026
Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto
Berita

Pemerintah Segera Tindak Lanjuti Pemecatan Ketua Ombudsman Hery Susanto

June 9, 2026
Nasib Juru Parkir Liar di Jakarta Setelah Terjaring Operasi
Berita

Nasib Juru Parkir Liar di Jakarta Setelah Terjaring Operasi

June 8, 2026
Pipa Gas Bocor di Bekasi Telah Ditangani
Berita

Pipa Gas Bocor di Bekasi Telah Ditangani

June 8, 2026
Momen Prabowo Santap Siang Bersama Siswa Sekolah Rakyat di Bali
Berita

Momen Prabowo Santap Siang Bersama Siswa Sekolah Rakyat di Bali

June 7, 2026
CFD Rasuna Said Kembali Besok, Ikuti Keseruannya
Berita

CFD Rasuna Said Kembali Besok, Ikuti Keseruannya

June 7, 2026
Next Post
Tahapan Penanganan Pascabencana di Sumatera Menurut Tito Karnavian

Honorer Menjadi Beban dan Ancaman di Daerah

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

May 6, 2026
Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

May 13, 2026
19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

May 17, 2026

EDITOR'S PICK

TNI AU Klarifikasi Terkait Keterlibatan dalam Pembekalan Beasiswa LPDP

TNI AU Klarifikasi Terkait Keterlibatan dalam Pembekalan Beasiswa LPDP

May 5, 2026
Keimigrasian Tetap Berjalan Normal Meski Ada Proses Hukum KPK

Keimigrasian Tetap Berjalan Normal Meski Ada Proses Hukum KPK

June 6, 2026
Hadapi Tekanan Geopolitik, Kolaborasi Pemerintah dan Pertamina Perkuat Ketahanan Energi

Hadapi Tekanan Geopolitik, Kolaborasi Pemerintah dan Pertamina Perkuat Ketahanan Energi

May 21, 2026
Timwas DPR Pantau Ketat Dana Haji untuk Optimalisasi Layanan Jemaah

Timwas Haji DPR Pantau Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas

May 17, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Luhut Cs Peringatkan Prabowo Tentang Risiko Kenaikan Harga Akibat Dolar Rp 18000
  • Boyamin MAKI Kritisi Lambannya Penanganan Kasus Korupsi CSR Perusahaan PJU
  • Jakarta Siapkan Proyek Investasi Senilai Rp 271,3 Triliun
  • MenLH Tegaskan Penutupan TPA di Indonesia Tidak Akan Terjadi
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In