• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, June 14, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Akan Dituntut Besok

Malino SPDI by Malino SPDI
May 19, 2026
in Entertainment
0
Anggota BAIS TNI Kreatif Campurkan Cairan Air Keras
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Empat prajurit dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI kini sedang menghadapi persidangan atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Proses hukum ini menjadi sorotan publik mengingat kejadiannya yang telah memicu banyak reaksi dari berbagai kalangan.

Sidang pembacaan tuntutan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Tuntutan ini merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang diharapkan berjalan transparan dan adil.

READ ALSO

Hakim Bengkulu Menyatakan Dicatut Yayasan KTP Dipinjam

Tingkat Pengaduan Terkait Tugas Polisi Lalu Lintas Hanya 6,8 Persen

“Sidang akan digelar kembali tanggal 20 Mei 2026 dengan agenda tuntutan dari Oditur Militer,” ungkap Endah Wulandari, Juru Bicara Pengadilan Militer, saat dikonfirmasi. Persidangan ini menandai momen penting bagi penegakan hukum di Indonesia.

Pentingnya Keterlibatan Publik dalam Proses Hukum

Endah Wulandari menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi jalannya proses peradilan ini. “Mari kita ikuti dan sama-sama kawal prosesnya,” ujarnya, mengajak publik untuk partisipasi aktif dalam setiap tahapan. Keterlibatan ini diharapkan dapat menciptakan rasa keadilan bagi semua pihak.

Selain itu, Endah juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang membuat penilaian prematur mengenai hasil persidangan. “Jangan membuat kesan di masyarakat bahwa ada hal-hal yang dapat mengganggu independensi pengadilan,” tegasnya.

Kesadaran akan pentingnya keadilan dan transparansi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Publik perlu memiliki akses dan pemahaman yang jelas mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Latar Belakang Kasus Penyiraman Air Keras

Empat terdakwa yang terlibat dalam kasus ini terdiri dari Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Kejadian penyiraman air keras ini diduga disebabkan oleh kekecewaan mereka terhadap tindakan Andrie Yunus yang kerap menyuarakan kritik terhadap militer.

Andrie juga dikenal berperan aktif dalam koalisi masyarakat sipil yang berusaha menginterupsi rapat tertutup antara DPR dan TNI berkaitan dengan RUU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025. Dengan tindakan tersebut, para terdakwa merasa institusi TNI dilecehkan.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI,” jelas oditur saat membacakan surat dakwaan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak tindakan Andrie bagi institusi yang terlibat.

Dasar Hukum untuk Menindak Para Terdakwa

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa melanggar beberapa pasal dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka dikenakan pasal 469 ayat 1 sebagai tindak lanjut dari pelanggaran serius yang telah dilakukan terhadap Andrie. Jenis pelanggaran ini mengarah pada upaya untuk melindungi integritas institusi militer dan mencegah tindakan kekerasan.

Pasal yang dikenakan kepada mereka adalah pasal 468 ayat 1 dan pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mengingat seriusnya pelanggaran, sidang ini menjadi penting untuk melihat bagaimana hukum dapat menegakkan keadilan.

Sanksi yang dihadapi oleh para terdakwa mencakup kemungkinan hukuman penjara panjang, tergantung pada hasil sidang dan keputusan hakim. Proses hukum ini mencerminkan komitmen dalam menanggapi tindakan kekerasan yang merusak.

Harapan untuk Keadilan dalam Proses Persidangan

Melihat perkembangan ini, banyak pihak berharap agar sidang ini berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil. Keadilan tidak hanya menjadi hak bagi Andrie Yunus, tetapi juga menjadi ukuran bagi efektivitas sistem hukum di negara ini.

Persidangan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat penegakan hukum dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa yang akan datang. Adanya transparansi dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Dengan dukungan yang kuat dari masyarakat, proses peradilan ini dapat berjalan sebaik mungkin, menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Kesadaran akan pentingnya proses hukum yang adil adalah tanggung jawab bersama.

Tags: AirAkanAndrieBesokDituntutKerasPenyiramPrajuritTNIYunus

Related Posts

Hakim Bengkulu Menyatakan Dicatut Yayasan KTP Dipinjam
Entertainment

Hakim Bengkulu Menyatakan Dicatut Yayasan KTP Dipinjam

June 14, 2026
Tingkat Pengaduan Terkait Tugas Polisi Lalu Lintas Hanya 6,8 Persen
Entertainment

Tingkat Pengaduan Terkait Tugas Polisi Lalu Lintas Hanya 6,8 Persen

June 13, 2026
Kader Laporkan Elite PPP ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan
Entertainment

Kader Laporkan Elite PPP ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Pemalsuan

June 13, 2026
Bos Blueray Sebut Berikan Uang Rp30 Miliar kepada Dedi Congor Bea Cukai dan BIN
Entertainment

Bos Blueray Sebut Berikan Uang Rp30 Miliar kepada Dedi Congor Bea Cukai dan BIN

June 12, 2026
Kejagung Selidiki Potensi Tersangka Lain dalam Kasus MBG
Entertainment

Kejagung Selidiki Potensi Tersangka Lain dalam Kasus MBG

June 12, 2026
Gerindra Tegaskan Kader Tidak Diberi Instruksi Kuasai Dapur MBG
Entertainment

Gerindra Tegaskan Kader Tidak Diberi Instruksi Kuasai Dapur MBG

June 11, 2026
Next Post
Dugaan Penganiayaan Mantan Istri, Asisten Rumah Tangga Minta Perlindungan

Dugaan Penganiayaan Mantan Istri, Asisten Rumah Tangga Minta Perlindungan

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

May 6, 2026
Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

May 13, 2026
19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

May 17, 2026

EDITOR'S PICK

Pangdam Menyangkal Isu TNI Terlibat dalam Kasus Mama Sinta

Pangdam Menyangkal Isu TNI Terlibat dalam Kasus Mama Sinta

June 12, 2026
Sonjaya Bakal Ajukan Jadi Justice Collaborator dan Siap Buka Nama Besar

Sonjaya Bakal Ajukan Jadi Justice Collaborator dan Siap Buka Nama Besar

June 5, 2026
Terapis Spa Surabaya Diduga Kuras Uang Pelanggan Saat ke Toilet Rp1,2 M

Terapis Spa di Surabaya Ambil Uang Pelanggan Saat ke Toilet Rp1,2 M

May 27, 2026
Upaya Emiten RI Masuk Kembali ke Indeks Bergengsi Global

Upaya Emiten RI Masuk Kembali ke Indeks Bergengsi Global

May 26, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Massa Rakyat Demo di Gejayan Serukan 10 Tuntutan
  • Hakim Bengkulu Menyatakan Dicatut Yayasan KTP Dipinjam
  • 23 Semarang Resmi Dibuka, Oase Baru Gaya Hidup dan Investasi di Semarang
  • Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In