• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, November 5, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Entertainment

Kasus Pemerasan, Mantan Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara

Malino SPDI by Malino SPDI
June 23, 2026
in Entertainment
0
Kasus Pemerasan, Mantan Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, saat ini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama empat tahun terkait dengan dugaan pemerasan. Kasus ini berakar dari penanganannya terhadap perkara korupsi yang melibatkan pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Padeli telah terbukti secara sah melakukan tindakan pidana korupsi berupa pemerasan. Tuntutan penjara disertai dengan denda yang cukup besar menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan oleh Padeli.

READ ALSO

Alasan 152 Anggota DPD Mewakili 80 Juta Rakyat Daerah Menurut Sultan

Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Telah Meninggal Dunia

JPU menuntut agar terdakwa, Padeli, dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dengan perintah agar tetap ditahan di rumah tahanan. Tuntutan ini pun dikaitkan dengan denda sebesar Rp250 juta yang wajib dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Detil Tuntutan dan Sanksi Tambahan yang Dikenakan

Tidak hanya pidana penjara, jaksa juga menuntut denda yang harus dibayar oleh Padeli. Jika denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan waktu yang ditetapkan, maka kekayaan atau pendapatan Padeli dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang belum dibayar.

Lebih jauh lagi, jika penyitaan tersebut tidak mencukupi, Padeli berpotensi menghadapi hukuman penjara tambahan selama 90 hari sebagai alternatif atas denda yang tidak dibayar. Selain itu, jaksa juga menuntut Padeli untuk membayar uang pengganti sebesar Rp930 juta yang terkait dengan kerugian negara.

Menarik untuk dicatat, jika terpidana tidak mampu untuk membayar uang pengganti dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Padeli pun akan mengalami penambahan hukuman penjara selama dua tahun. Tuntutan-tuntutan ini jelas menunjukkan beratnya akibat hukum dari tindakan yang dilakukannya.

Kronologi Kasus yang Membuat Padeli Terjerat Hukum

Padeli diduga melakukan pemerasan dengan meminta dan menerima uang senilai total Rp930 juta untuk tujuan menghentikan atau meringankan proses hukum. Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, ia diduga melakukan tindakan korupsi ini antara tahun 2023 hingga 2025.

Kasus ini semakin rumit terjadi karena Padeli diduga bekerjasama dengan seorang tenaga arsiparis bernama Sunarti Lewang. Mereka berdua dituduh telah menyalahgunakan kewenangan untuk meminta sejumlah uang kepada dua orang berinisial Junwar dan Syawal di Baznas.

Dari informasi yang dihimpun, Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, merasa tertekan setelah diperiksa penyidik dan mencari cara agar kasusnya tidak berlanjut. Ia mengakui bahwa untuk memenuhi tuntutan Padeli, ia sampai meminjam dana zakat dari rekan-rekannya, menunjukkan betapa dalamnya tekanan yang diterima terdakwa.

Proses Pengumpulan Uang yang Melibatkan Banyak Pihak

Pembayaran sejumlah uang kepada Padeli pun dilakukan secara bertahap. Mulai dari Rp100 juta hingga Rp150 juta, di mana Junwar pun berusaha keras untuk membiayai tuntutan tersebut dari hasil pinjamannya. Namun, tuntutan tidak berhenti di situ; permintaan untuk tambahan uang terus berlanjut dengan jumlah yang bervariasi.

Dari penelusuran jaksa, terlihat jelas bahwa Padeli juga meminta uang dari Syawal dengan dalih dapat membantu meringankan proses hukum yang dihadapinya. Pemberian uang kepada Padeli dilakukan di berbagai lokasi, yang menunjukkan tingkat keterdesakan para komisioner Baznas di tengah tekanan hukum yang diberikan.

Jaksa juga menemukan bahwa Padeli, saat layak dituduh, berupaya menutupi perbuatannya dengan meminta Sunarti mengembalikan sebagian dari uang yang telah diberikan. Tindakan ini jelas menunjukkan bahwa Padeli berusaha untuk menutupi kejahatannya, namun pada akhirnya justru membuatnya terjerat dalam proses hukum yang lebih kompleks.

Pelanggaran Hukum yang Dikenakan dan Respon dari Lembaga Hukum

Padeli akhirnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi. Pelanggaran ini sejalan dengan ketentuan terbaru di hukum pidana yang mengatur tentang pertanggungjawaban tindak pidana korupsi.

Pelanggaran hukum ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap lembaga hukum. Penuntutan Padeli menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menindaklanjuti tindakan korupsi, terutama di kalangan pejabat publik.

Melihat kompleksitas kasus ini, menjadi pembelajaran bahwa tindakan korupsi, meskipun dilakukan oleh pihak berwenang, akan berujung pada konsekuensi hukum yang serius. Pemerasan dan penyalahgunaan wewenang adalah dua sisi dari mata uang yang sama dan dapat menghancurkan reputasi serta kredibilitas institusi hukum.

Tags: DituntutEnrekangKajariKasusMantanPemerasanPenjaraTahun

Related Posts

Alasan 152 Anggota DPD Mewakili 80 Juta Rakyat Daerah Menurut Sultan
Entertainment

Alasan 152 Anggota DPD Mewakili 80 Juta Rakyat Daerah Menurut Sultan

November 5, 2026
Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Telah Meninggal Dunia
Entertainment

Kepala Bappeda DKI Atika Nur Rahmania Telah Meninggal Dunia

November 5, 2026
Yusril Menanggapi Isu Gibran Sebagai Korban Penyadapan Listyo dan Rekan-rekan
Entertainment

Yusril Menanggapi Isu Gibran Sebagai Korban Penyadapan Listyo dan Rekan-rekan

November 4, 2026
ART Jaktim Diduga Cabuli Anak Majikan Saat Video Call dengan Pria
Entertainment

ART Jaktim Diduga Cabuli Anak Majikan Saat Video Call dengan Pria

November 3, 2026
Upaya Memadamkan Api di TPA Degayu Pekalongan
Entertainment

Upaya Memadamkan Api di TPA Degayu Pekalongan

November 3, 2026
Banjir Lahar Dingin Semeru Melanda Permukiman Warga di Lumajang
Entertainment

Banjir Lahar Dingin Semeru Melanda Permukiman Warga di Lumajang

November 2, 2026
Next Post
Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Tersangka Korupsi DPRD

Kejati Jabar Periksa Wabup Indramayu Tersangka Korupsi DPRD

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

Geledah Rumah Pengusaha di Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

May 19, 2026

EDITOR'S PICK

Siswa di Pati Diduga Korban Bullying Hingga Dua Jari Terputus

Siswa di Pati Diduga Korban Bullying Hingga Dua Jari Terputus

August 3, 2026
Hasto Harap Pertemuan Megawati dan Prabowo Bahas Strategi untuk Arah Bangsa

Hasto Harap Pertemuan Megawati dan Prabowo Bahas Strategi untuk Arah Bangsa

June 1, 2026
181 Calon Maba SNBP Unhas Mengundurkan Diri Tanpa Daftar Ulang

181 Calon Maba SNBP Unhas Mengundurkan Diri Tanpa Daftar Ulang

June 28, 2026
KPK Sita Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim yang Tidak Terdaftar di LHKPN

KPK Sita Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim yang Tidak Terdaftar di LHKPN

June 8, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Ketua DPD RI Sultan Najamudin Membahas Gagasan Demokrasi Hijau
  • Alasan 152 Anggota DPD Mewakili 80 Juta Rakyat Daerah Menurut Sultan
  • Jokowi Pastikan Foto di Ijazah S1 Asli Bukan Dumatno Budi Utomo
  • GKR Hemas Dorong DPD Mengunjungi Menteri Sampaikan Aspirasi Rakyat
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In