Bareskrim Polri baru-baru ini mengambil langkah signifikan untuk menangani dugaan penambangan pasir timah ilegal di Belitung, Bangka Belitung. Penanganan ini mencakup penyelidikan atas penyelundupan sebanyak 50 ton pasir timah, yang diduga akan dibawa keluar negeri, yaitu ke Malaysia.
Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya berkolaborasi dengan Polda Bangka Belitung dalam upaya mengusut kasus ini. Hal ini bertujuan untuk menelusuri aktor intelektual serta pihak-pihak yang terlibat dalam pendanaan kegiatan ilegal tersebut.
Irhamni menegaskan bahwa mereka sedang mengidentifikasi para pelaku yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan dan penyelundupan ini. “Kami berkomitmen untuk mengembangkan penyelidikan ini untuk meminimalisir kerugian negara akibat penambangan ilegal,” tambahnya.
Penyelidikan Mendalam untuk Mengungkap Jaringan Penambangan Ilegal
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung telah melakukan penyitaan atas sekitar 53 ton pasir timah ilegal. Penangkapannya terjadi di sebuah rumah yang terletak di Jalan Jagung, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, pada Selasa (4/8).
Polisi berhasil menangkap tiga orang yang dicurigai terlibat dalam aktivitas illegal tersebut. Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung, proses penyidikan terus berlanjut, termasuk upaya memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat.
Dalam operasi ini, pasukan Brimob Polda Babel dilengkapi senjata lengkap turut diturunkan. Mereka bertugas untuk mengawasi pengangkutan ratusan karung berisi pasir timah yang disita ke lokasi aman untuk proses lebih lanjut.
Klarifikasi dari Satuan Lapangan Tricakti Terkait Kasus Ini
Asisten Intelijen Satlap Tricakti, Kolonel Inf Rudi Firmansyah, mengeluarkan pernyataan untuk meluruskan informasi yang beredar. Menurut Rudi, material yang disita merupakan milik mitra PT Timah dan termasuk dalam daftar yang telah diawasi.
Ia menjelaskan bahwa Satlap Tricakti bertugas untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan timah. Pengawasan ini bertujuan untuk menertibkan aktivitas yang diduga ilegal sekaligus melindungi aset yang sah.
Rudi juga menekankan bahwa pihaknya selalu melakukan pendampingan serta pengawasan atas barang-barang tersebut, sehingga semua kegiatan tetap dapat dikontrol secara berkala. Dia menegaskan penyimpanan material tersebut telah melalui mekanisme pelaporan yang benar.
Empat Pelaku Ditangkap dalam Kasus Penambangan Pasir Timah Ilegal
Dalam kasus ini, Polda Babel sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Agus Sugiyarso mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi.
Keempat tersangka terdiri dari berbagai peran, termasuk seorang kolektor, kuasa lapangan, pemberi modal, hingga penjaga lokasi penyimpanan. Mereka terlibat dalam aktivitas yang memicu pelanggaran terhadap regulasi pertambangan.
Agus menyatakan bahwa modus operandi mereka adalah membeli bijih timah dari wilayah di luar izin usaha penambangan. Sistem pelanggaran ini memunculkan potensi besar untuk kerugian negara serta dampak lainnya yang lebih luas.
Empat orang tersebut dijerat dengan undang-undang yang mengatur tentang pertambangan dan dapat dikenakan hukuman penjara yang cukup berat. Pihak kepolisian meminta masyarakat untuk aktif mengawasi proses hukum yang sedang berlangsung demi keadilan.
















