• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, August 30, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Health

13 Tindak Pidana yang Menghadapi Ancaman Perampasan Aset

Malino SPDI by Malino SPDI
August 30, 2026
in Health
0
Hakim PN Cilacap Diberhentikan dan Menerima Pensiun karena Kasus Suap
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi III DPR RI baru-baru ini mengungkapkan adanya 13 tindak pidana yang ditetapkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa daftar ini disusun berdasarkan masukan dari para ahli yang merekomendasikan perlunya pembatasan jenis tindak pidana yang dikenakan perampasan aset.

Dalam keterangan tertulisnya, Habiburokhman menyatakan bahwa penelitian mendalam telah dilakukan untuk memastikan keadilan dan efektivitas penerapan RUU ini. Penentuan jenis tindak pidana tersebut mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat dan ekonomi.

READ ALSO

Jaya Buka Suara mengenai Hercules di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

Wujud Toleransi, Penginapan untuk Muktamirin NU di GKJW Jombang

Komisi III DPR RI sangat memprioritaskan pembatasan jenis pidana yang bisa dikenakan perampasan aset. Hal ini bertujuan agar penerapan RUU ini tidak hanya menyasar sembarang tindakan kriminal, tetapi mengarah ke tindakan yang memiliki dampak luas dan merugikan.

Penelitian Terhadap Jenis Tindak Pidana dalam RUU Perampasan Aset

Habiburokhman menekankan bahwa masukan dari para ahli sangat diperhatikan dalam merumuskan jenis-jenis tindak pidana ini. Ia mengutip pendapat ahli hukum yang berpendapat bahwa hanya tindak pidana bermotif ekonomi yang seharusnya diatur agar tidak merugikan masyarakat secara luas.

Selain itu, RUU ini tidak hanya bersifat nasional tetapi juga melihat praktik perampasan aset di berbagai negara untuk menjadi referensi. Dalam hal ini, perbandingan dengan negara-negara lain menjadi hal yang penting.

Misalnya, di Selandia Baru, perampasan aset dapat dilakukan tanpa putusan pidana untuk tindak pidana dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun. RUU ini berupaya untuk mengadaptasi berbagai praktik yang telah terbukti efektif di luar negeri.

Contoh Praktik Perampasan Aset di Berbagai Negara

Selandia Baru bukan satu-satunya negara yang menerapkan perampasan aset. Singapura dan beberapa negara Amerika Latin, seperti Paraguay dan Uruguay, menerapkan ketentuan serupa pada tindak pidana narkotika dan kejahatan serius lainnya.

Di sisi lain, Italia memiliki pengaturan yang mendetail terkait tindak pidana korupsi dan mafia, menunjukkan fokus mereka pada kejahatan terorganisasi. Ini menjadi pelajaran berharga bagi Indonesia dalam merumuskan RUU Perampasan Aset ini.

Amerika Serikat mengkhususkan pada narkotika, penipuan, dan korupsi, sementara Australia dan Inggris mengimplementasikan perampasan aset di kasus-kasus besar melalui pengadilan yang lebih tinggi, menunjukkan pentingnya pendekatan yang komprehensif.

Komitmen Komisi III DPR RI dalam Penyusunan RUU

Habiburokhman menggarisbawahi komitmen Komisi III untuk memastikan RUU Perampasan Aset dapat dijalankan dengan proporsional dan berkeadilan. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat dan ahli hukum akan menjadi landasan penting dalam penyusunan RUU ini.

Keterlibatan masyarakat dalam proses ini diharapkan dapat menghasilkan undang-undang yang lebih partisipatif dan komprehensif. Oleh karena itu, partisipasi publik menjadi sangat penting dalam setiap tahapan perumusannya.

Dalam pernyataannya, ia menegaskan bahwa Komisi III telah menyusun daftar mengenai tindak pidana yang akan diatur dalam RUU ini. Hal itu menunjukkan upaya serius dalam memahami dan menangani masalah kriminal di Indonesia.

Berdasarkan masukan tersebut, lima belas tindak pidana yang terdaftar untuk dikenakan perampasan aset adalah sebagai berikut:

1. Tindak pidana korupsi;

2. Tindak pidana narkotika dan psikotropika;

3. Tindak pidana terorisme;

4. Tindak pidana penyelundupan manusia;

5. Tindak pidana penyelundupan senjata dan amunisi;

6. Tindak pidana di bidang kehutanan;

7. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup;

8. Tindak pidana di bidang perpajakan;

9. Tindak pidana di bidang perbankan;

10. Tindak pidana di bidang perasuransian;

11. Tindak pidana di bidang pertambangan;

12. Tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan;

13. Tindak pidana perdagangan orang.

Tags: AncamanAsetMenghadapiPerampasanPidanaTindakyang

Related Posts

Jaya Buka Suara mengenai Hercules di Lokasi Kericuhan 27 Agustus
Health

Jaya Buka Suara mengenai Hercules di Lokasi Kericuhan 27 Agustus

August 29, 2026
Wujud Toleransi, Penginapan untuk Muktamirin NU di GKJW Jombang
Health

Wujud Toleransi, Penginapan untuk Muktamirin NU di GKJW Jombang

August 29, 2026
Dampak Kemarau di Kabupaten Bekasi dalam Foto
Health

Dampak Kemarau di Kabupaten Bekasi dalam Foto

August 28, 2026
Polisi Verifikasi Keaslian Emas 74 Kg yang Disita di Sentul
Health

Hakim Menolak Pengembalian Foto Keluarga Febrie yang Disita dari Rumah di Sentul

August 28, 2026
Bupati Blora Targetkan Proyek Percontohan Organik dan Kuota Beasiswa di UB
Health

Bupati Blora Targetkan Proyek Percontohan Organik dan Kuota Beasiswa di UB

August 27, 2026
18.504 Polisi Diterjunkan Amankan Aksi 27 Agustus di Jakarta
Health

18.504 Polisi Diterjunkan Amankan Aksi 27 Agustus di Jakarta

August 27, 2026
Next Post
Yen Terpuruk, Jepang Habiskan Rp 1.713 Triliun untuk Stabilkan Nilai Tukar Yen

Yen Terpuruk, Jepang Habiskan Rp 1.713 Triliun untuk Stabilkan Nilai Tukar Yen

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

Massimiliano Allegri Menjadi Pelatih Baru Napoli Setelah Dipecat dari AC Milan

May 29, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

Harga Emas 24 Karat Hari Ini 16 Mei 2026 di Antam Pegadaian dan Hartadinata

May 16, 2026
Semburan Lumpur di Oro-oro Kesongo Blora Mencapai Ketinggian 15 Meter

Semburan Lumpur di Oro-oro Kesongo Blora Mencapai Ketinggian 15 Meter

August 7, 2026

EDITOR'S PICK

KPK Duga Bebizie Terima Uang dari Korporasi Tersangka Korupsi Batu Bara

KPK Duga Bebizie Terima Uang dari Korporasi Tersangka Korupsi Batu Bara

August 20, 2026
MSCI Hapus 18 Saham Indonesia, Ini Tanggapan Direktur Utama BEI

MSCI Hapus 18 Saham Indonesia, Ini Tanggapan Direktur Utama BEI

May 14, 2026
Tim Polda Metro Siaga 24 Jam untuk Memburu Begal

Tim Polda Metro Siaga 24 Jam untuk Memburu Begal

May 16, 2026
Urgensi Pengesahan RUU KKS di Kalangan Akademisi dan DPR

Urgensi Pengesahan RUU KKS di Kalangan Akademisi dan DPR

May 12, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Hutan Lindung Gambut Londerang di Jambi Terbakar
  • Pemilihan Ketua Umum Baru PBNU Menggunakan Metode AHWA
  • Bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban Gempa NTT Wujud Kepedulian di Masa Pemulihan
  • Prabowo Diharap Menutup Muktamar ke-35 NU di Jombang
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In