• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Sunday, June 14, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tekno

KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perhubungan

Malino SPDI by Malino SPDI
May 27, 2026
in Tekno
0
KPK Selidiki Dugaan Gratifikasi Pegawai Kementerian Perhubungan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan gratifikasi yang diterima oleh beberapa pegawai Kementerian Perhubungan. Penanganan kasus ini berkaitan erat dengan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, yang menjadi sorotan publik karena potensi penyalahgunaan wewenang.

Pemeriksaan dilakukan terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf, di gedung KPK. Keduanya memberikan keterangan pada waktu yang sama dalam rangka menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan pihak-pihak di Kementerian Perhubungan.

READ ALSO

Partai Gelora Menolak Usulan Ambang Batas Parlemen DPRD

Kejagung Akan Memeriksa Sony Sonjaya Terkait Kolaborator Keadilan

“Semua saksi sudah hadir untuk melanjutkan pemeriksaan sebelumnya. Penyidik KPK fokus meminta keterangan terkait dugaan penerimaan yang mungkin terjadi dalam kasus ini,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Proses penyidikan ini tak hanya penting untuk mengungkap kebenaran, tetapi juga untuk menegakkan keadilan di sektor publik. Dugaan gratifikasi ini menjadi sorotan karena berpotensi merusak integritas institusi pemerintahan.

Dasar Hukum Pemberantasan Gratifikasi di Indonesia

Dalam menangani masalah gratifikasi, KPK merujuk pada Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini menetapkan bahwa setiap gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri dianggap sebagai suap jika berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Pada pasal tersebut, terdapat kriteria yang membedakan antara gratifikasi yang berjumlah di atas atau di bawah Rp10.000.000,00. Jika nilai gratifikasi mencapai angka tersebut, maka beban pembuktian terletak pada penerima gratifikasi untuk membuktikan bahwa itu bukan suap.

Pihak yang menerima gratifikasi di bawah Rp10.000.000,00 harus membuktikan kepada penuntut umum bahwa hadiah tersebut bukan merupakan suap, yang menambah kerumitan bagi ASN yang terlibat. Ketentuan ini juga berlaku dalam kasus dugaan yang tengah diselidiki saat ini.

Dampak Hukum bagi Pelanggar Aturan Gratifikasi

Jika terbukti melakukan pelanggaran, pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dikenakan sanksi pidana yang cukup berat. Sanksi tersebut mencakup hukuman penjara seumur hidup atau penjara selama minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda yang mencapai Rp1.000.000.000,00.

Dampak hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera, sehingga setiap pegawai negeri lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik korupsi yang merugikan negara.

KPK terus mendorong adanya transparansi dan akuntabilitas di semua lini pemerintahan. Dengan penegakan hukum yang konsisten, diharapkan masyarakat semakin percaya kepada integritas pemerintah dan berkurangnya praktik-praktik korupsi.

Kasus Terkait dengan Mantan Anggota DPR dan Bupati

Selain kasus gratifikasi di Kementerian Perhubungan, KPK juga sedang menangani perkara lain yang melibatkan mantan anggota DPR RI, Sudewo, yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasan. Ia diduga terlibat dalam pengambilan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.

Kasus ini mengindikasikan betapa kompleksnya isu korupsi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari tingkat pemerintah hingga legislatif. Sudewo dijadwalkan untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, menandakan langkah lebih lanjut dalam penegakan hukum.

Pihak KPK berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi lainnya untuk tidak terlibat dalam praktik-praktik yang merugikan masyarakat. Penanganan kasus ini diharapkan juga akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan uang rakyat.

Tags: DugaanGratifikasiKementerianKPKPegawaiPerhubunganSelidiki

Related Posts

Partai Gelora Menolak Usulan Ambang Batas Parlemen DPRD
Tekno

Partai Gelora Menolak Usulan Ambang Batas Parlemen DPRD

June 14, 2026
Eks Waka BGN Sonjaya Siap Ajukan Diri Sebagai Justice Collaborator
Tekno

Kejagung Akan Memeriksa Sony Sonjaya Terkait Kolaborator Keadilan

June 13, 2026
Bantahan Bakom Terkait Mahasiswa Dicegat Agar Tak Demo di Bundaran HI
Tekno

Bantahan Bakom Terkait Mahasiswa Dicegat Agar Tak Demo di Bundaran HI

June 13, 2026
Polisi Kerahkan Intel untuk Mengalihkan Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Bundaran HI
Tekno

Polisi Kerahkan Intel untuk Mengalihkan Aksi Demonstrasi Mahasiswa di Bundaran HI

June 12, 2026
Hasto PDIP Menjadi Dosen Tetap di Universitas Bung Karno
Tekno

Hasto PDIP Menjadi Dosen Tetap di Universitas Bung Karno

June 12, 2026
KPK Periksa Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai Lagi
Tekno

KPK Periksa Heri Black Terkait Kasus Bea Cukai Lagi

June 11, 2026
Next Post
Kisah Penumpang KRL Duri-Tangerang Selama Gangguan Mendadak

Kisah Penumpang KRL Duri-Tangerang Selama Gangguan Mendadak

POPULAR NEWS

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

Rakyat Desa Enggak Menggunakan Dolar

May 16, 2026
Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

Polisi Berikan Penjelasan Mengenai Pocong Duduk yang Viral di Teras Warga Depok

May 24, 2026
Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Resmi Jadi Tersangka

May 6, 2026
Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

Debottlenecking Dapat Percepat Investasi Hingga 30 Miliar Dolar AS

May 13, 2026
19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

19 WNI Ditangkap di Arab Saudi Karena Melanggar Hukum Haji

May 17, 2026

EDITOR'S PICK

SPBU Jual BBM Solar Kembali, Berikut Harga Terbarunya

SPBU Jual BBM Solar Kembali, Berikut Harga Terbarunya

May 10, 2026
Panggilan KPK untuk Pengusaha Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

Panggilan KPK untuk Pengusaha Pacitan Terkait Kasus Bupati Ponorogo

May 25, 2026
Prabowo dan Macron di Paris Bahas Energi dan Pendidikan

Prabowo dan Macron di Paris Bahas Energi dan Pendidikan

May 29, 2026
Penghargaan Urban Regeneration Tingkat Asia untuk Summarecon Bandung

Penghargaan Urban Regeneration Tingkat Asia untuk Summarecon Bandung

May 30, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • Massa Rakyat Demo di Gejayan Serukan 10 Tuntutan
  • Hakim Bengkulu Menyatakan Dicatut Yayasan KTP Dipinjam
  • 23 Semarang Resmi Dibuka, Oase Baru Gaya Hidup dan Investasi di Semarang
  • Skema Khusus Agar Vinicius Junior Bersinar di Piala Dunia 2026
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In