• About
  • Get Jnews
  • Contcat Us
Thursday, October 8, 2026
Gatranews.co.id
No Result
View All Result
  • Login
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
  • Berita
  • Tekno
  • Bisnis
  • Health
  • Bola
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Travel
  • Entertainment
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Health

PTPN Ikuti Arahan Dony Oskaria, Kasus Kakek Mujiran di Lampung Dihentikan

Malino SPDI by Malino SPDI
May 25, 2026
in Health
0
PTPN Ikuti Arahan Dony Oskaria, Kasus Kakek Mujiran di Lampung Dihentikan
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Perkebunan Nusantara (PTPN) baru saja mengumumkan langkah penting terkait kasus hukum yang melibatkan seorang kakek bernama Mujiran di Lampung. Tindakan ini menandakan pergeseran strategi manajerial dalam upaya menjalankan keadilan yang lebih manusiawi dan responsif.

Melalui implementasi keadilan restoratif, proses hukum terhadap Kakek Mujiran kini resmi dihentikan. Hal ini memberikan kesempatan bagi beliau untuk kembali bersama keluarganya dan mencerminkan pendekatan baru dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan masyarakat.

READ ALSO

Komisi II DPR Tanggapi Usulan Pansus Tindak Lanjut Putusan MK Mengenai Gibran

Letjen Tri Budi Utomo Ditetapkan Sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat

Keputusan ini diambil atas arahan dari Kepala Badan Pengelola BUMN, Dony Oskaria, untuk melihat perusahaan sebagai entitas yang lebih dari sekadar bisnis, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat.

Pemahaman Mendalam tentang Keadilan Restoratif dalam Praktik Hukum

Keadilan restoratif adalah sebuah pendekatan yang mengutamakan rekonsiliasi daripada hukuman. Dalam konteks kasus Kakek Mujiran, ini berarti menekankan pentingnya dialog antara pihak perusahaan dan individu yang terlibat.

Lewat mekanisme ini, hasilnya bukan hanya sekadar menyelesaikan sengketa hukum, tetapi lebih kepada membangun kembali hubungan yang harmonis. Hal ini juga mencerminkan sikap empati dan tanggung jawab sosial yang seharusnya dimiliki oleh badan usaha.

Manajemen PTPN berkomitmen untuk tidak hanya menghentikan proses peradilan, tetapi juga aktif terlibat dalam pemulihan kondisi sosial yang mungkin terganggu akibat sitausi tersebut.

Perubahan Paradigma Manajemen di Lingkungan Perusahaan

Langkah PTPN dalam menghentikan proses hukum terhadap Kakek Mujiran menunjukkan perubahan paradigma di level manajemen. Pendekatan humanis menjadi fokus utama untuk memastikan interaksi yang lebih positif dengan masyarakat.

Di masa lalu, perusahaan seringkali dianggap kaku dalam menerapkan hukum. Namun, kini ada kesadaran bahwa perusahaan sebagai entitas publik bertanggung jawab atas dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitasnya.

Manajemen PTPN berharap bahwa langkah ini bisa diikuti oleh perusahaan lainnya, menciptakan lingkungan bisnis yang lebih inklusif dan bertanggung jawab.

Peran PTPN dalam Masyarakat dan Tanggung Jawab Sosial

Perusahaan BUMN seperti PTPN memiliki tanggung jawab yang besar untuk berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat. Melalui program asistensi bagi Kakek Mujiran, PTPN menunjukkan komitmennya untuk membantu individu dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Tidak hanya itu, PTPN juga sedang memproses peluang kerja yang sesuai dengan kemampuan dan kapasitas Kakek Mujiran atau anggota keluarganya. Ini menunjukkan perhatian perusahaan terhadap kondisi sosial di sekitarnya.

Dengan memberikan bantuan yang berkelanjutan, PTPN berupaya memperkuat ikatan antara perusahaan dan masyarakat, membentuk reputasi yang lebih positif dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, langkah keadilan restoratif yang diambil oleh PTPN untuk Kakek Mujiran merupakan cerminan dari komitmen untuk membangun hubungan yang lebih baik dengan komunitas. Ini adalah momentum yang penting, tidak hanya bagi individu yang terlibat, tetapi juga bagi perusahaan dalam menghadapi tantangan di masa depan.

Perusahaan perlu terus beradaptasi dan peka terhadap kondisi sosial dan kebutuhan masyarakat. Dalam konteks ini, keadilan restoratif bukan hanya sebuah pilihan, tetapi harus dijadikan bagian integral dari strategi operasional manajemen.

Sikap empati dan tanggung jawab sosial harus menjadi bagian dari budaya perusahaan, menghasilkan dampak positif yang luas bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan kegiatan operasional perusahaan itu sendiri.

Tags: ArahanDihentikanDonyIkutiKakekKasusLampungMujiranOskariaPTPN

Related Posts

Komisi II DPR Tanggapi Usulan Pansus Tindak Lanjut Putusan MK Mengenai Gibran
Health

Komisi II DPR Tanggapi Usulan Pansus Tindak Lanjut Putusan MK Mengenai Gibran

October 7, 2026
Letjen Tri Budi Utomo Ditetapkan Sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat
Health

Letjen Tri Budi Utomo Ditetapkan Sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat

October 7, 2026
Prabowo Ingin Ganti Nama BNN, Soroti Fenomena Kawasan Narkoba
Health

Prabowo Ingin Ganti Nama BNN, Soroti Fenomena Kawasan Narkoba

October 6, 2026
Penyebab Ledakan di Pakuwon City Diduga Karena Kebocoran 3 Tabung LPG 50 Kg
Health

Penyebab Ledakan di Pakuwon City Diduga Karena Kebocoran 3 Tabung LPG 50 Kg

October 6, 2026
Audiensi KPK dan Kementerian Sosial Bahas Polemik Pengadaan Besok
Health

Pejabat Negara Baru Dilantik Harus Lapor LHKPN Dalam 2 Bulan

October 5, 2026
Keluarga di Buayan Dapat Bantuan Membangun Rumah Setelah Kebakaran
Health

Keluarga di Buayan Dapat Bantuan Membangun Rumah Setelah Kebakaran

October 5, 2026
Next Post
Kasus Mbah Mujiran Selesai Damai, PTPN Meminta Maaf

Kasus Mbah Mujiran Selesai Damai, PTPN Meminta Maaf

POPULAR NEWS

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

Inflasi Juli 2,88 Persen Menurut Mendagri Masih dalam Rentang Ideal

August 10, 2026
Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

Bank Besar Rencanakan PHK Massal, Ini Penyebabnya

August 9, 2026
Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

Wamenpar Hadiri Festival Lembah Baliem Sebelum Terjadi Insiden Penembakan

August 8, 2026
Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

Menko Polkam Pastikan Upaya Pembebasan WNI yang Diculik oleh Israel

May 21, 2026
Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

Aset BUMN Turun Rp 100 Triliun Karena Kesalahan Pengelolaan

May 21, 2026

EDITOR'S PICK

Pengantin di Usia 15 dan 13 Tahun

Pengantin di Usia 15 dan 13 Tahun

August 21, 2026
Alasan Penurunan Harga LPG Bright Gas oleh Pertamina Patra Niaga

Alasan Penurunan Harga LPG Bright Gas oleh Pertamina Patra Niaga

July 15, 2026
Tiga Tewas, Tujuh Luka, Dua Puluh Rumah Terbakar

Tiga Tewas, Tujuh Luka, Dua Puluh Rumah Terbakar

July 19, 2026
Kepala LPS Berbagi Strategi Hindari Spekulasi dalam Berinvestasi

Kepala LPS Berbagi Strategi Hindari Spekulasi dalam Berinvestasi

May 22, 2026
Gatranews

Gatranews.co.id - Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya

Follow us

Categories

  • Berita
  • Bisnis
  • Bola
  • Entertainment
  • Health
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Properti
  • Tekno
  • Travel

Recent Posts

  • KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Infrastruktur Sumut
  • Tiga Korban Ledakan Ruko di Pakuwon City Surabaya Jalani Operasi
  • Struktur Biaya Haji 2027 dalam Bentuk Infografis
  • Pramono Tegaskan PMI Jakarta Dilarang Meminta Pungutan dari Warga
  • Buy JNews
  • Landing Page
  • Documentation
  • Support Forum

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

No Result
View All Result
  • Homepages
    • Home Page 1
    • Home Page 2

© 2026 Berita Terkini Hari Ini, Kabar Aktual Terpercaya gatranews.co.id.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In