Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, baru-baru ini melakukan pertemuan penting dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal mengajukan berbagai usulan terkait kebijakan pajak yang mempengaruhi Jaminan Hari Tua (JHT), demi meningkatkan kesejahteraan buruh di Indonesia.
Usulan pertama yang diajukan adalah penetapan tarif pajak JHT menjadi 0%. Menurutnya, pajak tersebut sangat memberatkan pekerja karena JHT seharusnya dipandang sebagai tabungan sosial, bukan instrumen investasi komersial.
Ia juga menekankan bahwa beban pajak seharusnya dikenakan pada imbal hasil, bukan pada pokok tabungan, yang seharusnya bebas dari pajak. Hal ini menjadi fokus utama dalam pertemuan tersebut, yang bertujuan untuk menjawab keluhan para pekerja terkait beban pajak yang tinggi.
Pentingnya Reformasi Pajak untuk Kesejahteraan Pekerja
Said Iqbal menyatakan bahwa pencairan JHT yang sudah dikenakan pajak secara progresif menjadi hal yang merugikan pekerja, terutama bagi mereka yang mungkin telah mengalami PHK beberapa kali. Menurutnya, pajak progresif ini membuat pekerja yang kembali kehilangan pekerjaan harus membayar pajak yang semakin tinggi untuk setiap pencairan berikutnya.
“Ada banyak pekerja yang merasa dirugikan dengan aturan ini,” tegas Said Iqbal. Dia menjelaskan bahwa pekerja yang harus menarik JHT lebih dari sekali dapat dikenakan pajak sebesar 5% hingga 30%, tergantung jumlah pencairan yang dilakukan.
Dengan mencairkan JHT, banyak pekerja berisiko harus membayar pajak besar untuk tabungan yang seharusnya membantu mereka saat tidak bekerja. Oleh karena itu, penting untuk mendengarkan aspirasi buruh agar kebijakan pajak ini dapat diperbaiki.
Pentingnya Menghapus Pajak Progresif atas JHT
Said Iqbal menambahkan bahwa penghapusan skema pajak progresif pada JHT harus segera dipertimbangkan oleh pemerintah. Ia merasa bahwa keringanan pajak ini akan sangat membantu para pekerja, terutama mereka yang sudah lebih dari sekali terpaksa mengambil pencairan dari JHT.
“Kebijakan ini akan memberikan kesempatan lebih baik bagi pekerja untuk memanfaatkan dana mereka saat dalam kesulitan. Menghapus pajak progresif akan memberi mereka perlindungan yang lebih baik dalam situasi sulit,” jelas Said Iqbal.
Oleh karena itu, menurutnya, reformasi kebijakan pajak yang mencakup penghapusan tarif progresif dan penetapan pajak 0% sangat penting untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan menguntungkan pekerja.
Usulan Kenaikan Batas Nilai JHT yang Dikenakan Pajak
Dalam diskusi tersebut, Said juga mengusulkan bahwa batas nilai pencairan JHT yang dikenakan pajak perlu ditinjau kembali. Saat ini, berdasarkan peraturan yang berlaku, nilai pencairan hingga Rp 50 juta tidak dikenakan pajak, tetapi setiap nilai di atas itu sudah terikat dengan pajak sebesar 5%.
Ia berpendapat bahwa batas Rp 50 juta sudah tidak relevan lagi, mengingat nilai tersebut ditetapkan lebih dari 17 tahun lalu. “Jika melihat kondisi ekonomi saat ini, batas tersebut perlu disesuaikan,” ungkapnya. Dia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan perubahan harga emas sebagai patokan penyesuaian nilai riil JHT.
Menurutnya, pada tahun 2009, Rp 50 juta setara dengan sekitar 152 gram emas. Namun, dengan harga emas saat ini, nilai tersebut dapat mencapai sekitar Rp 400 juta. “Oleh karena itu, akan lebih adil jika batas pajak dinaikkan di atas nilai tersebut,” tutup Said Iqbal.
















