Tim kuasa hukum PT Indobuildco menegaskan bahwa eksekusi lahan Hotel Sultan tidak boleh dipaksakan tanpa mengikuti proses hukum yang berlaku. Mereka menekankan pentingnya menghormati hak asasi manusia yang dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 dalam setiap rencana eksekusi yang dilakukan.
Hamdan Zoelva, kuasa hukum PT Indobuildco, menyatakan bahwa meskipun ada penetapan eksekusi, masalah hukum terkait kawasan Hotel Sultan masih dalam proses. Masyarakat diminta untuk tidak menganggap bahwa semua permasalahan sudah selesai hanya karena adanya penetapan eksekusi.
Menurut Hamdan, penting untuk menyelesaikan masalah ini secara adil melalui negosiasi dan mediasi. Dalam konteks ini, PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan, tetapi menegaskan bahwa eksekusi seharusnya tidak dilakukan secara terburu-buru.
Proses Hukum dan Hak Asasi Manusia Harus Ditegakkan
Pada putusan perdata terbaru, hakim memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan, tetapi dia juga menekankan pentingnya pendekatan penyelesaian yang adil. Hal ini menunjukkan bahwa hakim menginginkan adanya dialog antara pihak-pihak yang terlibat.
Hamdan menjelaskan bahwa putusan sebelumnya juga mengakui hak PT Indobuildco sebagai investor yang telah berinvestasi dalam kawasan tersebut. Oleh karena itu, perlunya negosiasi untuk mencari jalan tengah yang menguntungkan kedua belah pihak.
Dia menekankan bahwa pelaksanaan eksekusi seharusnya ditunda sampai proses negosiasi dan mediasi selesai. Kondisi ini penting untuk memastikan bahwa hak-hak semua pihak dihormati, termasuk hak pekerja dan mitra bisnis yang tergantung pada keberlangsungan Hotel Sultan.
Pentingnya Mempertimbangkan Dampak Eksekusi Terhadap Banyak Pihak
Hamdan mengingatkan bahwa masalah lahan bukan hanya berkaitan dengan tanah, tetapi juga aktivitas usaha dan keberlangsungan hidup banyak orang. Karyawan, tenant, dan mitra bisnis di kawasan Hotel Sultan menggantungkan kehidupan mereka pada bisnis yang telah berjalan selama puluhan tahun.
Dia mencatat bahwa pengadilan perlu mempertimbangkan kemungkinan dampak dari eksekusi yang dipaksakan. Jika pengambilalihan dilakukan secara cepat, banyak pihak yang akan dirugikan, bukan hanya PT Indobuildco, tetapi juga masyarakat sekitar yang bergantung pada kegiatan ekonomi di sana.
Di sini, penting untuk menegaskan bahwa PT Indobuildco bukanlah pihak yang menentang negara, tetapi justru mencari keadilan dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka meminta agar setiap hak yang sah diperhatikan untuk menciptakan proses yang adil.
Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan konstatering, yaitu pencocokan data objek sengketa yang terkait dengan rencana eksekusi lahan Hotel Sultan. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian Sekretariat Negara dan kepolisian.
Kegiatan konstatering bertujuan untuk memastikan bahwa batas-batas lahan sesuai dengan yang dimohonkan. Ini merupakan langkah penting dalam prosedur eksekusi yang telah diatur, untuk menjaga transparansi dalam proses hukum.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno juga menyampaikan bahwa lahan di Hotel Sultan adalah barang milik negara. Oleh karena itu, langkah eksekusi lahan akan terus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku.
















